Palopo – Perjalanan Dinas Palopo kini berjalan lebih ketat setelah Wali Kota Hj Naili Trisal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.2/19/Umum Tahun 2025. Aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan manfaat nyata dari setiap perjalanan dinas.
Wali Kota meminta perangkat daerah mencantumkan rencana perjalanan dalam Renja tahunan. Ia juga menerapkan sistem persetujuan berjenjang. Pejabat Eselon II dan III hanya bisa berangkat setelah mendapat izin langsung darinya. Sementara itu, Eselon IV, fungsional, P3K, dan pegawai non-ASN membutuhkan izin Sekda dengan batas maksimal dua orang per kegiatan.
Selain itu, pemerintah menetapkan pagu maksimal untuk SPPD di setiap OPD. Anggaran hanya diprioritaskan pada program strategis. Wali Kota juga mendorong koordinasi daring untuk menekan biaya dan membatasi perjalanan seremonial.
Setiap pegawai wajib menyerahkan laporan perjalanan paling lambat lima hari kerja setelah kembali. Laporan harus mencakup undangan, foto, dan ringkasan kegiatan. Inspektorat bersama BPKAD akan mengevaluasi efektivitas perjalanan setiap tiga bulan.
“Surat edaran ini menjadi pedoman agar perjalanan dinas berlangsung efisien, bertanggung jawab, dan efektif,” tegas Naili. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran aturan ini memengaruhi kinerja serta tunjangan pegawai.





Komentar