Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Residivis di Parepare Hantam Pacar dengan Balok Gara-Gara Uang Gadai Motor

Foto ilustrasi penganiyayaan

Parepare – Seorang residivis di Parepare yang berinisial NA (31) menyerang pacarnya, DA (46), dengan balok kayu. Pertengkaran itu pecah ketika DA menagih sisa uang hasil gadai motor miliknya yang NA gadaikan secara diam-diam.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, membenarkan kejadian tersebut. “Iya betul, kami menangkap pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Agus, pada Selasa (9/9).

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang. Agus menjelaskan bahwa NA menggadaikan motor DA tanpa izin, lalu hanya menyerahkan sebagian uang. “Pelaku ini pacar korban. Dia menggadaikan motor korban tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.

Beberapa hari setelah itu, DA mendatangi rumah NA untuk meminta sisa uang gadai. NA menolak permintaan tersebut dan justru menuntut uang dari DA. “Pelaku malah meminta uang dengan alasan nanti dia yang menebus motor korban,” jelas Agus.

Pertengkaran pun semakin panas. DA tetap menuntut haknya, sedangkan NA semakin marah. “Pelaku menyeret korban yang sedang duduk hingga jatuh. Setelah itu, pelaku mengambil balok serbuk gergaji dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Korban berhasil menangkis, tetapi serangan itu tetap melukai wajah, punggung, dan paha,” tegas Agus.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

DA segera melapor ke Polres Parepare. Tim Reskrim langsung bergerak melacak keberadaan NA. Pada Minggu (7/9), polisi menangkap NA di Perumahan Mario City, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. “Tim bergerak cepat, mengamankan pelaku bersama barang bukti tanpa perlawanan, lalu membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Saat pemeriksaan berlangsung, NA mengakui semua perbuatannya. “Pelaku mengaku menarik korban yang duduk di kursi, menyeretnya, lalu memukul dengan balok kayu sebanyak tiga kali,” tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa NA merupakan residivis pencurian. “Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare karena kasus pencurian,” pungkasnya.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *