Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Bone, Polisi Sita 37 Gram Sabu

Foto penangkapan pelaku narkoba dan barang bukti yang diungkap Polres Bone,

Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menangkap tiga orang pelaku narkotika dalam operasi dua hari berturut-turut. Polisi menyita sabu dengan berat total sekitar 37,2 gram dari tangan para pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, memaparkan kronologi kasus ini di aula Mapolres Bone pada Rabu (17/9/2025). Ia mengatakan penangkapan pertama berlangsung Jumat (12/9/2025) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. “Kami mengamankan seorang pria berinisial EM (43), warga Dusun Bulampe, Kecamatan Mare. Informasi masyarakat menyebut dia sebagai bandar narkoba,” jelasnya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Saat pemeriksaan, EM sempat menolak mengakui kepemilikan sabu. Namun setelah polisi membawanya ke rumah, ia menunjukkan lokasi penyimpanan di belakang rumah. “Dari sana, kami menemukan satu sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram. Barang itu tersimpan dalam botol minuman plastik,” ungkap Adityatama.

Sistem Tempel Jadi Modus

EM mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mendapati seorang perempuan berinisial A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. “Dia mengaku pernah mengonsumsi sabu, sehingga kami serahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk rehabilitasi,” kata Adityatama.

Sehari setelah penangkapan EM, aparat kembali bergerak. Pada Sabtu (13/9/2025), polisi meringkus NM (34), seorang sekuriti di Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko. “Dia menyimpan sabu 0,13 gram dalam silikon ponselnya. Dari pengakuannya, barang itu ia beli dari RZ seharga Rp250 ribu,” ujarnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Polisi lalu menangkap RZ (41), warga Lingkungan Tangka-Tangka. “Kami menemukan delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram serta uang Rp250 ribu hasil transaksi. RZ mengaku membeli sabu dari HR seharga Rp14 juta. Barang itu sebagian ia jual, sebagian lain ia konsumsi sendiri,” jelas Adityatama.

Dalam penggerebekan itu, aparat juga membawa AG (24), warga setempat. Namun setelah tes urine menunjukkan hasil negatif, polisi memulangkannya ke keluarga.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menegaskan komitmen pihaknya dalam perang melawan narkoba. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim. Dari satu pelaku, kami bisa mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ucapnya.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Polisi menjerat EM, NM, dan RZ dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *