Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros secara tegas menyatakan akan mengevaluasi kinerja PT Bumi Maros Sejahtera, perusahaan daerah (Perseroda) milik Pemkab Maros, setelah perusahaan tersebut belum menyumbangkan dividen ke kas daerah sejak direksi baru dilantik pada Maret 2023.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Perseroda yang belum menunjukkan hasil signifikan. Meski laporan keuangannya telah diaudit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), nyatanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih nihil. “Transparansi keuangan memang lebih baik, tapi kami tidak ingin hanya sebatas laporan. Harus ada hasil nyata. Jangan lagi coba-coba tanpa rencana bisnis yang matang,” tegas Chaidir kepada media, Jumat (13/6).
Menurutnya, berbagai unit usaha yang dijalankan seperti e-katalog lokal, sewa motor listrik, pengelolaan kantin RSUD dan jasa parkir, masih bersifat eksperimen dan belum memberikan dampak ekonomi yang berarti. Chaidir juga menekankan bahwa penyertaan modal dari APBD hanya akan dilakukan jika ada perencanaan yang jelas dan akuntabel. “Kalau mau disuntik lagi dari APBD, harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang rakyat hilang seperti di periode sebelumnya,” ujarnya merujuk pada kasus dugaan korupsi terhadap modal awal perusahaan sebesar Rp1 miliar.
Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera, Saharuddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima modal tambahan dari Pemkab sejak masa kepemimpinannya dimulai. Operasional perusahaan, kata dia, masih mengandalkan relasi kemitraan dan usaha-usaha kecil yang hasilnya hanya cukup untuk operasional internal.
Selain itu, Saharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanggung utang masa lalu sebesar Rp360 juta dan minim dukungan sarana dan prasarana. Beberapa peluang bisnis bahkan terancam hilang, seperti kerja sama jasa parkir di RSUD dr. La Palaloi yang akan berakhir akhir tahun ini.
Merespons hal ini, Pemkab Maros bersama DPRD berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi struktur organisasi dan masa jabatan direksi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dilibatkan dalam menilai kelayakan rencana bisnis dan arah pengembangan perusahaan ke depan.
Fakta Singkat PT Bumi Maros Sejahtera:
- Didirikan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2021, dengan modal dasar Rp1 miliar.
- Laporan keuangan terakhir meraih opini WDP.
- Belum menyetorkan dividen ke kas daerah sejak direksi baru menjabat.
- Menjalankan sejumlah unit usaha kecil namun belum optimal.
- Masih menanggung utang Rp360 juta akibat manajemen sebelumnya.
Pemkab Maros menegaskan tidak akan memberikan penyertaan modal tambahan tanpa adanya perbaikan menyeluruh. “Ke depan harus lebih serius. Kita butuh perusahaan daerah yang sehat, bukan yang terus-menerus merugi,” pungkas Chaidir. <spl>





Komentar