Makassar — Ribuan warga di Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman penggusuran menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang memenangkan penggugat intervensi dalam perkara sengketa lahan seluas hampir 52 hektare. Tercatat sekitar 1.700 rumah yang berdiri di atas lahan tersebut berpotensi digusur jika putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sengketa lahan ini bermula dari gugatan keluarga ahli waris Hasyim Dg Manappa terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa dokumen Eigendom Verponding No.12 Tahun 1838 yang digunakan sebagai dasar klaim tidak diakui secara hukum karena bukan produk resmi BPN maupun Balai Harta Peninggalan (BHP).
Namun, saat perkara naik ke tingkat banding, PT Makassar justru memenangkan pihak penggugat intervensi, Magdalena De Munnik. Dalam amar putusannya, PT memerintahkan agar seluruh pihak mengosongkan lahan tersebut dan menyerahkannya kepada penggugat, bahkan disebutkan dapat melibatkan aparat negara jika diperlukan.
Putusan ini berdampak langsung pada 1.200 unit rumah di Perumahan Pemprov Sulsel dan 500 unit rumah di Perumahan Pemkot Makassar yang dibangun sejak tahun 1990-an. Ketua Forum Warga Manggala Bersatu, Sadaruddin, menyampaikan bahwa tidak hanya rumah warga yang terdampak, tetapi juga sejumlah fasilitas umum seperti masjid, sekolah, pesantren, dan jaringan PDAM.
Forum juga mengungkap adanya indikasi tekanan terhadap lembaga pendidikan di sekitar lokasi dan dugaan permintaan uang oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas adanya ancaman pengosongan paksa pasca-Lebaran 2025.
Menanggapi putusan banding tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh penggugat intervensi ke Polda Sulsel pada (4/6).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri keabsahan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Pemkot juga memastikan bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat resmi. “Laporan kami fokus pada dugaan penggunaan dokumen palsu yang dijadikan bukti dalam persidangan,” ujar Izhar kepada awak media, Rabu (5/6).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, dokumen warisan kolonial seperti Eigendom Verponding seharusnya dikonversi menjadi sertifikat hak milik dalam waktu paling lambat 20 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. Jika tidak didaftarkan hingga tahun 1980, maka tanah tersebut kembali menjadi milik negara.
Berdasarkan pernyataan dari pihak BHP, dokumen Eigendom yang digunakan oleh penggugat intervensi tidak pernah diterbitkan oleh mereka dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan lahan.
Warga berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan PT Makassar dan memihak pada kepentingan masyarakat serta legalitas pemerintah daerah. “Harapan kami, Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan memulihkan hak atas tanah ini yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Sadaruddin. <spl>





Komentar