Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran DPRD Sulawesi Selatan serta DPRD Kota Makassar. Para pelaku berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga buruh bangunan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menjelaskan, polisi menangkap para tersangka dengan peran berbeda. Sebagian pelaku melakukan pembakaran, pencurian, perusakan, hingga penghasutan.
“Polda Sulsel mengamankan total 29 orang tersangka. Kami membagi penanganan kasus ini menjadi dua, yaitu Ditreskrimum Polda Sulsel menangani kasus di DPRD Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar menangani kasus di DPRD Makassar,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Rincian Penanganan Kasus
Ditreskrimum Polda Sulsel menangani 14 tersangka perusakan di DPRD Sulsel, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sementara Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka pembakaran DPRD Makassar, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.
Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 170 KUHP (penganiayaan), Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45 ayat 2 UU ITE (ujaran kebencian), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan).
“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Penyelidikan tetap berjalan dan tidak berhenti di sini,” tegas Didik.
Dugaan Provokator dan Bukti
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, dua dari 15 tersangka pembakaran DPRD Makassar berperan sebagai provokator. Keduanya menyebarkan ajakan untuk melakukan kerusuhan dan pembakaran melalui media sosial.
“Mereka menggunakan handphone untuk menghasut massa. Akibat ajakan itu, kerumunan datang, gedung DPRD terbakar, dan bahkan nyawa melayang. Kami menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE Pasal 45 ayat 2,” jelas Arya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari TKP DPRD Sulsel, polisi menemukan batu, bambu, besi, balok, sekop, tiga unit ponsel, serta rekaman CCTV. Dari TKP DPRD Makassar, polisi mengamankan sepeda motor, kursi kerja, kipas angin, kulkas, serta mobil bak terbuka berisi besi hasil jarahan.
Korban dan Dampak Kerusuhan
Kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. Massa membakar Gedung DPRD Makassar, Gedung DPRD Sulsel, serta dua pos polisi. Selain itu, sejumlah fasilitas umum juga hancur akibat amukan massa.
Empat orang meninggal dunia dalam kejadian ini. Tiga korban tewas akibat terjebak kebakaran di Gedung DPRD Makassar, sementara seorang pengemudi ojek online meninggal usai dikeroyok massa karena disangka intelijen. Beberapa korban lain mengalami luka berat maupun sedang.





Komentar