Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire menangkap Muh Nasri (47), Buronan korupsi proyek irigasi Nabire, Papua. Penangkapan berlangsung di Jalan Teratai, Matoangin, Kota Makassar, pada Rabu dini hari (3/7/2025).
Petugas langsung mengepung lokasi saat mengetahui keberadaan Nasri. Ia tak sempat melarikan diri dan menyerah tanpa perlawanan. Setelah menangkapnya, tim membawa Nasri untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.
Buronan korupsi proyek irigasi Nabire, Muh Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckam. Ia terlibat dalam korupsi proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi sekunder serta primer di Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp10,2 miliar.
Dalam proses pengadaan proyek, Nasri bekerja sama dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya sengaja mengatur pemenangan lelang. Meski perusahaan yang dimenangkan tidak memiliki kualifikasi, mereka tetap menandatangani kontrak dan melanjutkan proyek tersebut. Kejaksaan menilai perbuatan mereka sudah terencana dan disengaja.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 pada 16 Agustus 2024. Putusan tersebut menghukum Nasri dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti senilai Rp10,07 miliar. Jika ia tidak membayar, jaksa akan menyita hartanya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Nasri wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku korupsi di seluruh wilayah. Kejaksaan tidak memberi ruang aman bagi buronan. Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menjaga keadilan dan integritas negara.
Penangkapan Muh Nasri menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan tetap serius memburu pelaku korupsi, di mana pun mereka bersembunyi. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan kerah putih yang merampas uang rakyat. <spl>





Komentar