Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar Peristiwa

Dosen UNM Kabur Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Khaeruddin, Dosen UNM menghilang setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Makassar – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, menghilang setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Kepolisian memasukkan dosen tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sulawesi Selatan sempat menahan Khaeruddin setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan 2025. Namun, penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

Mahasiswi JPP UNM Juara Makeup Sulawesi Selatan

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut tersangka mengajukan alasan sakit saat penyidik menangguhkan penahanan. Zaki tidak merinci waktu pemberian penangguhan tersebut.

Penyidik mulai menyadari tersangka menghilang saat Khaeruddin mangkir dari agenda pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Penyidik kemudian mendatangi Kabupaten Bone sebagai daerah asal tersangka, tetapi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan jajarannya terus memburu Khaeruddin. Kepolisian telah menerbitkan surat DPO bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO tertanggal 19 Desember 2025.

Workshop PUI Dorong Penguatan Riset FT UNM

Polisi Tetapkan Khaeruddin sebagai Buronan Kasus Pelecehan Seksual

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel secara resmi menetapkan Khaeruddin sebagai buronan setelah ia dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menyebut tersangka kembali menggunakan alasan sakit sebelum akhirnya menghilang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Khaeruddin dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual fisik terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing dengan mengancam korban melalui pemberian nilai error (E).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Cek Langsung Distribusi Air Bersih, Pastikan Layanan PDAM Mengalir ke Rumah Warga

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyampaikan kekecewaan terhadap proses hukum yang berjalan lamban. Ia menilai penangguhan penahanan membuka peluang bagi tersangka untuk melarikan diri dan menghambat keadilan bagi korban. LBH Makassar juga menyoroti Kejaksaan Negeri Makassar yang sempat menunda pelimpahan perkara karena fokus menangani kasus aksi massa pada Agustus dan September 2025.

Terkait status kepegawaian, Universitas Negeri Makassar menerbitkan SK Rektor Nomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025 yang memberhentikan sementara Khaeruddin dari jabatan dosen. Meski demikian, pendamping hukum korban menilai pihak kampus lamban dalam memberikan kepastian perlindungan bagi korban di lingkungan akademik.

Hingga kini, kepolisian terus mengejar Khaeruddin. Keluarga dan penasihat hukum tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Khaeruddin sejak ia kembali ke Kabupaten Bone.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *