Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Motif Terungkap! Terlilit Utang, Wanita Ini Bakar Toko Emas Demi Emas Rp2 Miliar

Pelaku Pembakaran Toko Emas di Kota Makassar

Makassar – Seorang wanita paruh baya berinisial S (41) nekat membakar toko emas di Jalan Somba Opu, Kota Makassar, pada Kamis, 12 Februari 2026. Aksi tersebut menggegerkan warga sekitar. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar kini mendalami kasus pembakaran disertai percobaan pencurian yang terjadi di Toko Logam Mulya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, datang ke toko dengan maksud mencuri perhiasan emas. Ia berupaya menciptakan kepanikan agar bisa membawa kabur emas, namun warga berhasil menggagalkan aksinya.

Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Kematian Bripda Dirja, Senior Jadi Tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku bertindak seorang diri saat melancarkan aksinya. Meski demikian, penyidik tetap memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pelaku perempuan S mengaku datang sendiri ke toko. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu saat pembakaran dan percobaan pencurian berlangsung,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat membawa lari satu wadah berisi emas yang telah dikumpulkan pegawai toko. Jumlah emas yang hendak dicuri mencapai hampir 100 gram dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tol Makassar yang Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel

“Pelaku nekat mencuri karena terlilit utang. Ia menargetkan emas senilai hampir Rp2 miliar,” jelasnya.

Kronologi Pembakaran dan Percobaan Pencurian

Kombes Pol Arya Perdana memaparkan kronologi kejadian. Pelaku datang ke Toko Logam Mulya dengan berpura-pura ingin membeli emas dalam jumlah besar. Pegawai toko kemudian mengumpulkan sejumlah perhiasan emas ke dalam satu wadah.

Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak memotret emas tersebut dengan alasan akan mengirimkan foto kepada suaminya. Namun, pemilik toko mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung mencegahnya. Pada saat bersamaan, pelaku mengeluarkan botol air mineral berisi bahan bakar minyak lalu menyiramkannya ke sekitar lokasi dan menyalakan api menggunakan korek gas.

Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen

Aksi tersebut memicu kepanikan pemilik toko dan pengunjung. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk membawa kabur wadah berisi emas. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku sebelum berhasil melarikan diri.

Polisi mengamankan seluruh perhiasan emas dan mengembalikannya kepada pemilik toko. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka atas tindak pidana pembakaran dan percobaan pencurian.

“Pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *