Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Pelayan Warung di Makassar Diperkosa Bos, Istri Pelaku Ikut Merekam Aksi Keji

Penangkapan sopir travel di Sulawesi Selatan
Foto Ilustrasi pemerkosaan

Makassar – Kasus pemerkosaan di Makassar kembali mengemuka setelah seorang pelayan warung makan berinisial AW (22) mengalami kekerasan seksual oleh majikannya sendiri. Istri pelaku bahkan merekam aksi pemerkosaan tersebut dan diduga menggunakan rekaman itu sebagai alat ancaman terhadap korban.

AW mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026). Korban melapor dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar terkait dugaan pemerkosaan di Makassar yang ia alami di tempat kerjanya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan di Makassar ini bermula saat istri pelaku menuduh AW menjalin hubungan terlarang dengan suaminya. Korban langsung membantah tuduhan tersebut, namun istri pelaku tetap meluapkan emosi dengan menampar dan menjambak rambut korban.

Tekanan dan ancaman kekerasan membuat korban tidak berdaya. Pelaku kemudian memaksa AW melayani nafsu seksualnya. Istri pelaku ikut mengendalikan situasi dengan menyuruh pelaku melakukan persetubuhan dan merekam kejadian itu sebanyak dua kali menggunakan ponsel.

Rekaman Kekerasan Seksual Diduga Jadi Alat Intimidasi

“Istri pelaku yang menyuruh persetubuhan itu terjadi lalu merekamnya. Alasan apa pun tidak pernah membenarkan tindakan pemaksaan dan perekaman kekerasan seksual,” tegas Alita Karen saat menjelaskan kronologi pemerkosaan di Makassar tersebut.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Korban menyampaikan kepada pendamping bahwa pelaku berencana menggunakan rekaman itu sebagai alat intimidasi. Pelaku mengancam korban agar tetap bekerja di tempat usahanya tanpa menerima gaji dan menyebut korban harus bekerja selama 15 tahun.

AW telah bekerja di warung makan milik pasangan suami istri itu selama sekitar tiga bulan. Selama bekerja, korban hanya menerima upah sekitar Rp60.000 per hari dengan jam kerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 siang keesokan harinya. Kondisi itu memperkuat dugaan eksploitasi dalam kasus pemerkosaan di Makassar ini.

Alita Karen menilai perkara tersebut berpotensi melibatkan korban lain. Ia menyebut banyak karyawan sebelumnya tidak bertahan lama bekerja di tempat usaha itu karena upah rendah dan jam kerja yang tidak manusiawi.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Kami menduga korban bukan satu-satunya. Korban menyampaikan bahwa banyak pegawai keluar masuk karena gaji kecil dan jam kerja yang berat,” ujarnya.

Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW. Korban sempat mengirim pesan singkat pada dini hari dan menyatakan dirinya dalam bahaya. Setelah itu, pelaku dan istrinya menahan korban di rumah mereka sebelum akhirnya memulangkan AW.

Penyidik Polrestabes Makassar telah menyita ponsel pelaku yang berisi rekaman kekerasan seksual. Polisi juga telah memeriksa dan menahan istri pelaku. Hingga kini, polisi belum menahan suami pelaku meski ia berperan langsung dalam kasus pemerkosaan di Makassar tersebut.

“Kami menunggu tindakan tegas penyidik. Suami pelaku tetap harus bertanggung jawab karena dia secara sadar melakukan persetubuhan meski berada di bawah tekanan istrinya,” kata Alita Karen.

Kasus pemerkosaan di Makassar itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong pada 1 hingga 2 Januari 2026. Hingga kini, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *