Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW Makassar secara serentak.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pelaksanaan pemilihan pada November 2025, sebelum memasuki bulan Desember. “Kami ingin demokrasi di tingkat lingkungan berjalan aman, tertib, dan damai,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Pertemuan koordinasi itu mempertemukan KPU Makassar yang dipimpin Andi Muhammad Yasir Arafat, didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Asrar, bersama Wali Kota, Kepala BPM A. Anshar, serta Kepala Kesbangpol Fatur Rahim. Mereka membahas berbagai aspek teknis dan hukum untuk mendukung pemilihan serentak di seluruh wilayah Makassar.
Munafri menilai keterlibatan KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pemilihan. “Kalau KPU mendampingi, legitimasi pemilihan akan lebih kuat. Kita ingin masyarakat paham arti demokrasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Pemkot Matangkan Regulasi dan Tahapan Teknis
Pemkot Makassar telah mengesahkan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Aturan ini menjadi turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis dari tingkat terbawah. Melalui aturan ini, Pemkot ingin menjadikan pemilihan RT/RW sebagai momentum pendidikan politik warga serta sarana memperkuat semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.
Kepala BPM A. Anshar menjelaskan bahwa timnya bersama KPU sedang menyusun juknis dan juklak yang mencakup seluruh tahapan — mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan hasil, hingga penetapan Ketua RT dan RW.
“Kami menyusun tahapan agar selesai sebelum Desember. Semua proses harus jelas, terukur, dan transparan,” tegas Anshar.
1,4 Juta Warga Siap Gunakan Hak Pilih
BPM mencatat lebih dari 1,4 juta warga Makassar akan mengikuti pemilihan dengan 453.404 Kepala Keluarga (KK) sebagai pemilik hak suara. Pemkot akan menyelenggarakan pemilihan di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.
Pemerintah menyiapkan logistik surat suara, perlengkapan TPS, serta administrasi pendukung. Sistem pemilihan menggunakan satu KK satu suara. Warga memilih langsung Ketua RT, sedangkan para Ketua RT memilih Ketua RW di wilayahnya.
BPM menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah selama satu hari. “Kami membuka hotline pengaduan agar warga bisa melapor langsung jika menemukan pelanggaran,” jelas Anshar.
KPU Dorong Demokrasi Bersih di Tingkat Akar Rumput
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat menilai kerja sama ini sebagai langkah penting memperkuat nilai-nilai demokrasi lokal. “Keterlibatan KPU memberikan legitimasi dan meningkatkan kualitas pemilihan di tingkat masyarakat,” ujar Yasir.
KPU berperan menyusun juknis, mengawasi, dan mengevaluasi jalannya pemilihan, sedangkan BPM dan kecamatan menangani teknis di lapangan. Yasir menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT RW Makassar akan meniru sistem pemilu umum dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
“Kami ingin masyarakat belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungan mereka. Jika demokrasi tumbuh dari bawah, kualitasnya akan lebih kuat,” tegasnya.
Tiga Unsur Panitia Jalankan Proses Pemilihan
Pemkot membentuk tiga unsur penyelenggara pemilihan:
- Panitia Pelaksana dari unsur BPM dan kecamatan.
- Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan.
- Petugas TPS yang mengelola tempat pemungutan suara di lapangan.
BPM mendorong masyarakat ikut mengawasi setiap tahapan untuk mencegah kecurangan, termasuk praktik politik uang. “Warga harus ikut menjaga agar proses demokrasi tetap bersih. Jika praktik curang terjadi di TPS, maka kita gagal mendidik masyarakat,” tegas Anshar.
Jika suatu wilayah tidak memiliki calon, panitia akan menetapkan Ketua RT secara administratif agar proses tetap berjalan.
Sosialisasi dan Pendidikan Politik Masyarakat
BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan mulai pekan depan. Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan jadwal dan mekanisme pemilihan kepada masyarakat serta memperkuat kesadaran demokrasi warga.
Munafri mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. “Demokrasi yang sehat lahir dari lingkungan yang sadar dan jujur. Kita harus menjaga integritas sejak dari tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Syarat Calon Ketua RT dan RW
Calon Ketua RT dan RW wajib memenuhi 17 syarat berikut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
- Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas tinggi.
- Berusia antara 25–70 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berdomisili tetap di wilayahnya.
- Berpendidikan minimal SMP atau sederajat.
- Siap melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kota Makassar.
- Mendukung seluruh program pemerintah.
- Tidak memiliki catatan hukum.
- Jujur, adil, dan mampu menjadi panutan masyarakat.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan.
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
- Siap berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga masyarakat lainnya.
- Tidak menjabat sebagai pejabat sementara RT/RW.
- Menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT
- Setiap Kepala Keluarga memilih langsung Ketua RT.
- Satu KK memiliki satu suara.
- Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dengan membawa KTP dan surat kuasa.
- Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal.
- Petugas TPS memandu pemilih tanpa mengarahkan pilihan.
- Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW
- Ketua RT di wilayahnya memilih Ketua RW.
- Satu Ketua RT memiliki satu suara.
- Ketua RT tidak boleh mewakilkan suaranya.
- Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal.
- Petugas TPS memandu tanpa mengarahkan pilihan.
- Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara.
Pemkot Dorong Demokrasi dari Akar Rumput
Ketua KPU Yasir menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan ini. “Kalau di tingkat RT saja muncul politik uang, ke depan demokrasi kita tidak akan sehat. Kita harus mulai dari bawah dengan kejujuran,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini agar masyarakat dapat merasakan praktik demokrasi yang bersih dan beretika. “Pemilihan RT/RW bukan sekadar memilih pemimpin lingkungan, tapi juga pendidikan politik bagi warga,” tandasnya.





Komentar