Makassar – Polisi menangkap 32 orang dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah itu, 14 tersangka membakar kantor DPRD Provinsi Sulsel. Sementara 18 tersangka lainnya membakar kantor DPRD Kota Makassar. Polisi menyebut beberapa tersangka pembakaran DPRD Makassar juga ikut melakukan penjarahan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain. Ia menambahkan, polisi sudah menangkap 32 orang yang terlibat kerusuhan, penjarahan, hingga pembakaran di dua kantor DPRD tersebut. Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka pembakaran DPRD Makassar semakin jelas terdata.
Identitas Tersangka DPRD Sulsel
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menangani 14 tersangka kasus pembakaran DPRD Sulsel. Dari jumlah itu, 13 orang berusia dewasa. Satu tersangka lain masih di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Identitas Tersangka DPRD Makassar
Polrestabes Makassar menangani 18 tersangka kerusuhan DPRD Makassar. Jumlah itu terdiri dari 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Identitas mereka yaitu MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37). Penyidik memastikan setiap tersangka pembakaran DPRD Makassar akan menjalani proses hukum sesuai aturan pidana.
Pasal yang Menjerat Tersangka

Polisi menjerat tersangka DPRD Sulsel dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka DPRD Makassar dengan tujuh pasal berbeda. Rinciannya, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Kemudian, Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
Karena itu, polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Tujuannya agar dalang kerusuhan dapat terungkap dan aksi serupa tidak terulang kembali.





Komentar