Makassar – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp600 juta yang melibatkan lima tersangka, termasuk otak pelaku bernama Andi Ibrahim. Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan, di mana uang palsu tersebut disebut dipesan oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari institusi perbankan di Jakarta.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. “Mereka ini adalah sindikat. Ada yang bertugas memesan, membuat, hingga mengedarkan. Saat ini kami masih mendalami motif dan jaringan lainnya,” ujar Ngajib, Rabu (19/6).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak, serta alat produksi seperti printer khusus dan bahan kertas menyerupai uang asli. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Makassar dan sekitarnya.
Menurut penyidik, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan menjelang libur panjang dan momen Lebaran Iduladha, ketika perputaran uang tinggi. Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut bahwa pemesanan uang palsu dilakukan oleh seseorang dari Jakarta yang mengaku sebagai utusan perbankan, namun identitas lengkap dan kebenarannya masih didalami polisi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, dalam pernyataan sebelumnya kepada media nasional menegaskan bahwa pemalsuan uang adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan uang palsu di Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, sepanjang 2024 tercatat 19.200 lembar uang palsu ditemukan, meskipun angkanya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu sosok pemesan utama dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan lintas provinsi. Kelima tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. <spl>





Komentar