Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

BSU Juni-Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Cara Cek Penerima Lewat Kemnaker, BPJS, dan Pospay

Tangkapan layar website resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay

Nasional – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program bantuan ini ditujukan bagi para pekerja yang memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk perlindungan sosial dan penguatan daya beli masyarakat. Pengumuman mengenai pencairan BSU disampaikan melalui akun Instagram resmi @indonesiabaik.id pada Jumat,(6/6). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pencairan bantuan dimulai pada bulan Juni dan akan berlangsung hingga Juli, dan hanya pekerja yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan ini.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

BSU sendiri merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 dan diperbarui dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan dari program ini adalah membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan belum pernah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Prakerja.

Untuk dapat menerima BSU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima. Selain itu, prioritas diberikan kepada mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya pada tahun anggaran berjalan.

Bantuan yang diberikan pada periode ini adalah sebesar Rp600.000 per pekerja untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Meskipun nominalnya Rp300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus selama dua bulan.

Pengusaha Muda Bogor Donasikan Mobil Mewah Jadi Ambulans Gratis

Untuk mengetahui status sebagai penerima BSU, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id. Setelah melakukan login atau registrasi, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan. Terdapat tiga status utama dalam proses ini, yaitu terdaftar, ditetapkan, dan tersalurkan. Status terdaftar berarti nama pekerja telah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan, ditetapkan berarti telah memenuhi syarat sebagai penerima, dan tersalurkan berarti dana telah dikirim ke rekening yang terdaftar.

Selain melalui Kemnaker, pengecekan juga bisa dilakukan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di laman tersebut, pengguna akan diminta mengisi sejumlah data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email aktif, serta nomor rekening dari bank Himbara. Setelah itu, sistem akan memverifikasi dan memberikan notifikasi melalui email atau nomor ponsel.

Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah melakukan pendaftaran dan login, pengguna bisa mengecek notifikasi di dalam aplikasi untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU.

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Melalui ketiga saluran resmi ini, pemerintah berharap proses pengecekan dan pencairan BSU dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan bebas dari kendala teknis. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi atau tautan yang tidak berasal dari sumber resmi demi menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *