Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pecat pegawai pajak sebagai langkah tegas menjaga integritas lembaga. DJP memecat 26 pegawai yang menerima uang di luar kewenangan dan memproses 13 pegawai lain karena dugaan pelanggaran serupa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP pecat pegawai pajak untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. “Kami sudah memecat 26 orang, dan hari ini saya menerima tambahan 13 kasus baru,” kata Bimo. Ia memastikan tidak memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun.
“Seratus rupiah saja ada fraud, akan saya pecat,” ujarnya tegas.
Bimo mendorong pegawai dan masyarakat melapor melalui whistleblower system agar setiap penyimpangan cepat terungkap. Ia menilai pengawasan berbasis pelaporan dapat memperkuat budaya transparansi dan tanggung jawab di DJP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tersebut. Ia menyebut keputusan DJP tepat untuk menjaga disiplin dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. “Kalau sudah menerima uang yang bukan haknya, itu pelanggaran berat. Tidak ada alasan untuk ditoleransi,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan terus melanjutkan reformasi birokrasi agar kinerja lembaga pajak semakin bersih dan profesional. Purbaya menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan pesan kuat bahwa korupsi tidak memiliki tempat di DJP.
Melalui upaya ini, DJP ingin menegakkan budaya kerja jujur, disiplin, dan terbuka. Ke depan, lembaga tersebut akan memperluas sistem pengawasan dan memperkuat mekanisme pelaporan agar setiap pelanggaran cepat terdeteksi.

Komentar