Bandung – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose yang dianggap tidak pantas. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga SSS pun ditahan di Rutan Bareskrim.
“Yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman motif dari unggahan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada media.
SSS diketahui merupakan mahasiswa aktif dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan pasal ini, SSS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Respons publik pun terpecah. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan agar pendekatan terhadap kasus ini mempertimbangkan aspek pembinaan. “Saya menyarankan agar anak ini dibina saja. Jangan langsung dihukum. Anak muda memang kritis, dan kampus adalah tempat kebebasan berpikir,” ujarnya.
Namun, sejumlah relawan pro pemerintah seperti Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) dan Projo justru menilai penindakan ini sudah tepat.
“Ini bukan soal kebebasan berekspresi. Ini soal etika dan penghinaan terhadap simbol negara,” ujar salah satu pengurus Bara JP yang enggan disebut namanya.
Dari pihak kampus, Wakil Rektor ITB Bidang Komunikasi, Kemitraan, dan Kealumnian, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga SSS.
“Kami siap membina dan memberikan pendampingan. Saat ini, kami mengedepankan penyelesaian yang baik bagi mahasiswa kami,” tuturnya.
Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) juga menyuarakan pembelaan.
“Kebebasan berekspresi harus dijamin. Kami menilai tindakan ini tidak seharusnya berujung kriminalisasi,” ujar Ketua KM ITB dalam konferensi pers.
Seraya menambahkan bahwa mereka telah mendampingi proses hukum SSS sejak awal Maret 2025.
Peristiwa ini menjadi pemantik diskusi nasional soal batas antara ekspresi digital dan norma hukum. Banyak pihak berharap kasus ini tidak hanya menjadi preseden hukum, tetapi juga menjadi refleksi terhadap bagaimana negara bersikap terhadap suara-suara kritis, khususnya dari kalangan muda dan intelektual kampus.





Komentar