Jakarta – Perpanjangan STNK menjadi kewajiban penting bagi setiap pemilik sepeda motor. Proses ini tidak hanya mencakup penggantian pelat nomor, tetapi juga melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan. Oleh karena itu, pemilik harus memahami prosedurnya agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor. Prosedur ini berbeda dari perpanjangan tahunan yang hanya mencakup pembayaran pajak. Dalam proses lima tahunan, petugas Samsat memeriksa nomor rangka dan mesin untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas langsung mencetak STNK baru dan menyerahkan pelat nomor pengganti. Dengan mengikuti proses ini secara tepat, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi administrasi.
Rincian Biaya Perpanjangan STNK dan Syarat Dokumen
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah biaya, antara lain:
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000
- Penerbitan BPKB (jika diperlukan): Rp225.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan
Pemerintah mengatur rincian biaya tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Namun, setiap daerah berwenang menetapkan tarif PKB sesuai kebijakan masing-masing.
Untuk melakukan perpanjangan, pemilik wajib membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, serta KTP. Selain itu, mereka juga harus membawa kendaraannya ke Samsat untuk pemeriksaan fisik. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan mesin secara langsung.
Hindari Sanksi, Perpanjang STNK Tepat Waktu
Menunda perpanjangan STNK dapat menyebabkan denda administrasi. Jika masa berlaku STNK habis selama lima tahun, kendaraan tidak lagi dianggap sah. Karena itu, pemilik harus melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran saat berkendara.





Komentar