Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Dugaan Korupsi Aset dan PAD Bumdes Borongtala, Mantan Kades Jeneponto Disorot

Ilustrasi

Jeneponto – Pemerintah Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tengah diterpa isu serius. Dugaan penyelewengan aset dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan kepala desa periode 2017–2023, Ruhardi Rewa, mulai mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat proses serah terima kepengurusan Bumdes, sejumlah aset usaha depot air minum yang dikelola sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak lengkap. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bumdes saat ini, Sudirman Rewa, pada Senin (16/6).

“Ada beberapa bagian aset yang tidak ikut diserahkan, seperti dua buah tandon air, puluhan galon, seng, dan peralatan depot lainnya,” ungkap Sudirman.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Tak hanya itu, Sudirman juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan Bumdes oleh pengurus lama. Menurutnya, tidak ada laporan sisa kas atau hasil keuntungan usaha yang seharusnya disetorkan sebagai PAD desa. Kecurigaan pun muncul bahwa keuntungan tersebut mengalir ke oknum tertentu, termasuk diduga ke kantong mantan kepala desa.

“Sampai sekarang kami tidak mengetahui ke mana hasil usaha depot air selama 19 bulan itu disalurkan. Tidak ada laporan sisa dana, tidak ada transparansi,” tambahnya.

Depot air minum tersebut awalnya memiliki 200 galon, dengan harga jual Rp 4.000 per galon. Dari setiap penjualan, pengelola dan sopir mendapat bagian masing-masing Rp 1.000. Jika dihitung, pendapatan harian diperkirakan mencapai Rp 200–250 ribu. Dalam 19 bulan, seharusnya potensi pendapatan desa bisa mencapai sekitar Rp 114 juta.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Namun, akibat kekurangan aset dan tidak adanya laporan keuangan yang jelas, pengurus baru hingga kini belum bisa mengoperasikan kembali depot air tersebut.

Merespons situasi ini, Ketua Lembaga Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Cabang Jeneponto, Sarif Gau, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kalau informasi ini terbukti, maka ini bisa termasuk dugaan korupsi berjamaah. Kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk dilanjutkan ke jalur hukum,” tegas Sarif.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan desa serta mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bumdes. Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan aparat hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini secara profesional dan menyeluruh. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *