Jeneponto – Penyidik Polsek Kelara, Polres Jeneponto, mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia, warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.
Hingga Rabu (18/6), sebanyak lima orang saksi termasuk korban telah diperiksa oleh tim penyidik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi, saat ditemui oleh wartawan. “Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk korban,” ujar Sunardi.
Ia menambahkan, setelah seluruh saksi rampung dimintai keterangan, pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku penganiayaan, yakni Saleh, yang juga merupakan warga Desa Jenetallasa, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Setelah semua saksi diperiksa, baru kita panggil terduga pelaku untuk dimintai keterangannya,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nurlia ke SPKT Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, Nurlia mengaku menjadi korban penganiayaan saat sedang memetik kopi di kebunnya. Tiba-tiba, pelaku Saleh datang menghampiri dan langsung melakukan kekerasan fisik tanpa alasan yang jelas. “Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, dicekik, dan diseret. Padahal saya tidak ada masalah dengan dia,” ungkap Nurlia dengan nada gemetar.
Namun, muncul pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait penanganan kasus ini. Meski laporan awal diterima di Polres Jeneponto, penanganannya justru dialihkan ke Polsek Kelara, yang diketahui tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) “Seharusnya karena korban adalah perempuan, laporan ditangani oleh Unit PPA di Polres, bukan di Polsek Kelara,” ucap Muhsin, suami korban.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. “Kami minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Muhsin.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan aktivis perlindungan perempuan di Jeneponto, yang menyerukan agar setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan diproses oleh unit yang berwenang demi memastikan keadilan bagi korban. <spl>





Komentar