Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Politik Sulsel

KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil PSU Pilkada Palopo dari RMB-ATK di Mahkamah Konstitusi

Foto Ketua KPU Sulsel, Hasbullah

Palopo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menanti laporan resmi dari MK terkait pokok perkara yang digugat. “Kami belum menerima dokumen resmi, baru formulir registrasinya yang tersebar di media,” ujar Hasbullah, pada Selasa (3/6).

FT UNM Perluas Sinergi Industri Melalui Campus Hiring FGDP

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari media, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar gugatan RMB-ATK, yakni terkait Surat Perintah Tugas (SPT) milik Naili Trisal dan keterangan pidana Akhmad Syarifuddin (Ome) di pengadilan. Menurut Hasbullah, kedua hal tersebut sudah pernah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Saya baca dari media, kuasa hukumnya sudah menyampaikan itu. Soal SPT Ibu Naili dan kasus pidananya Ome, keduanya telah kami tangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Meski belum menerima dokumen resmi, Hasbullah menegaskan bahwa gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon yang merasa dirugikan oleh hasil pemilu. “Itu jalur konstitusional, sah-sah saja jika ada paslon yang merasa belum puas dengan hasil rekapitulasi suara,” tuturnya.

PLT Rektor UNM Tekankan Prestasi Berkelanjutan

Ia juga menegaskan bahwa KPU Sulsel sebagai lembaga publik siap menghadapi setiap gugatan yang ditujukan kepadanya. “Siapa pun yang menggugat, kami siap. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kami terbuka untuk proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pasangan pemenang PSU Pilkada Palopo, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), menyatakan keheranannya atas langkah hukum yang ditempuh oleh RMB-ATK. Juru bicara Naili-Ome, Haedar Djidar, menyebut bahwa RMB-ATK justru menempati peringkat ketiga dalam perolehan suara terbanyak, yang biasanya bukan posisi yang umum mengajukan gugatan.

“Ini cukup mengejutkan. Biasanya yang menggugat adalah paslon yang berada di posisi kedua, tapi RMB-ATK justru berada di peringkat ketiga,” kata Haedar.

Ramah Tamah FT UNM, Dekan Tekankan Pengembangan Diri

Meski demikian, pihak Naili-Ome tetap menghormati keputusan RMB-ATK untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Haedar menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Dalam sistem demokrasi kita, semua paslon memiliki hak untuk menggugat jika merasa ada kecurangan atau kerugian dalam proses pemilu. Itu hak yang dijamin,” tandasnya. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *