Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo yang dijadwalkan pada (24/5) harus bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK). Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, dalam konferensi pers yang digelar di Makassar pada hari ini.
Faisal Amir menekankan pentingnya menjaga netralitas selama masa tenang agar suasana menjelang pencoblosan tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim suksesnya untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran proses demokrasi,”
— ujar Faisal Amir, Ketua KPU Sulsel.
Ia menambahkan bahwa semua bentuk APK, baik berupa baliho, spanduk, hingga unggahan kampanye di media sosial, wajib diturunkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama aparat keamanan dan Bawaslu untuk menjaga ketertiban selama masa tenang.
“Kami akan melakukan patroli bersama untuk menertibkan APK yang masih terpasang,”
— kata Irwandi Djumadin, Ketua KPU Palopo.
Masa tenang dimulai pada (21/5) dan berlangsung hingga (23/5), memberikan waktu bagi masyarakat untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye. PSU akan dilaksanakan pada (24/5) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya mengalami kendala teknis.
Dengan penegasan ini, KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga ketertiban dan kelancaran proses demokrasi, serta memastikan Pemungutan Suara Ulang berlangsung adil dan transparan. <spl>





Komentar