Makassar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan kendaraan parkir liar di Jalan Boulevard pada Senin (4/8/2025) pukul 14.30 WITA. Tim Dishub langsung turun ke lokasi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan padat kendaraan tersebut.
Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini masuk dalam tugas pokok Bidang Terminal, Parkir, dan Audit Keselamatan (TPAI).
“Pengawasan parkir termasuk tanggung jawab kami di bidang TPAI. Kami wajib menindak dan mengawasi langsung di lapangan,” ujar Evi.
Dishub Kota Makassar menetapkan sejumlah titik prioritas setiap tahun, berdasarkan hasil pemantauan dan keluhan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus di satu-dua titik. Kami bergerak sesuai laporan warga dan jadwal penindakan yang sudah kami susun. Tahapannya jelas, mulai dari teguran hingga tindakan langsung,” jelasnya.

Dishub menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam setiap operasi. Tim gabungan mengunci kendaraan pelanggar dan pihak kepolisian langsung menilang di tempat.
“Kami selalu melibatkan aparat. Begitu kendaraan kami gembok, polisi langsung memberikan sanksi tilang,” tegasnya.
Evi menilai masih banyak masyarakat dan juru parkir (jukir) yang belum mematuhi aturan.
“Banyak jukir asal arahkan kendaraan tanpa peduli apakah itu mengganggu lalu lintas. Mereka kadang arahkan sampai tiga lajur. Warga harus cerdas, jangan sembarangan ikut arahan jukir,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan agar kondisi lalu lintas tetap tertib dan aman.





Komentar