Parepare — Saat banyak daerah di Indonesia memanas akibat protes kenaikan tajam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kota Parepare justru membawa kabar yang menyejukkan. Data Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat, 80 persen warga mendapatkan penurunan nilai pembayaran PBB tahun 2025.
Fian, warga Parepare, mengaku kaget sekaligus lega saat menerima tagihan pajak tahun ini. “Kalau saya, ada penurunan pembayaran PBB tahun ini. Beda dengan daerah lain yang bahkan sampai melakukan demo,” ujarnya pada Kamis (15/8).
Pengalaman serupa datang dari Arno, warga lain yang menyebut nominal PBB yang ia bayarkan tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024.
Kepala BKD Parepare, Prasetyo Catur, menegaskan pihaknya menerapkan tarif berbeda untuk setiap wajib pajak. “Tarif PBB di Parepare masih berada dalam batas normal. Justru, dari total wajib pajak, 80 persen di antaranya mengalami penurunan nilai pembayaran,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mengacu pada luasan tanah, nilai bumi dan bangunan, serta karakteristik objek pajak. BKD menggunakan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. “Kalau tanah dan bangunannya luas, tentu tarif pajaknya juga besar. Tapi itu tetap sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing,” jelasnya.
Target Penerimaan PBB Tetap Stabil
BKD menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp6 miliar pada 2025 dan memproyeksikan target serupa untuk 2026. Prasetyo memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan keberatan jika merasa tarif tidak sesuai.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, memaparkan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 pasal 8 mengatur tarif berdasarkan klasifikasi NJOP. “Untuk NJOP hingga Rp250 juta, tarifnya 0,025 persen. NJOP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 0,05 persen, dan Rp500 juta sampai Rp1 miliar sebesar 0,075 persen,” ungkapnya.
Hasil evaluasi DPRD menunjukkan 65,5 persen wajib pajak mengalami penurunan, 16,89 persen tetap, dan hanya 17,61 persen yang mengalami kenaikan. Kenaikan itu terjadi karena luasan tanah dan bangunan yang signifikan. Kamaluddin berharap kebijakan ini berjalan lancar dan tidak memicu gejolak seperti di daerah lain.





Komentar