Takalar — Pengelolaan belanja hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pengelolaan anggaran tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemuda asal Kabupaten Takalar, Alung Pratama, mengungkapkan temuan tersebut setelah menelaah dokumen belanja hibah PAUD Takalar yang beredar. Dari hasil analisisnya, Alung menemukan 41 kegiatan belanja hibah yang disalurkan kepada lembaga PAUD tanpa Surat Keputusan (SK) Penerima Hibah dari Bupati Takalar sebagai dasar hukum.
Alung menilai SK Bupati memiliki peran penting dalam menjamin legalitas penyaluran hibah. Tanpa dokumen tersebut, penyaluran anggaran pendidikan berpotensi memicu persoalan hukum dan administrasi.
“Pengelolaan anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah harus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jika belanja hibah PAUD Takalar berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka potensi kerugian negara tidak bisa dihindari,” ujar Alung Pratama.
Berdasarkan penelusuran dokumen, kegiatan yang tidak disertai SK penerima hibah mencakup pekerjaan fisik dan pengadaan barang. Kegiatan tersebut meliputi pemasangan kanopi, paving block, pembangunan ruang kelas, ruang guru, WC, pengadaan smart table, hingga rehabilitasi ruang kelas dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Selain pekerjaan fisik, Alung juga menemukan pengadaan peralatan teknologi dan sarana pendidikan berbasis informasi untuk PAUD. Seluruh kegiatan dalam belanja hibah PAUD Takalar tersebut tidak tercantum dalam SK Kepala Dinas terkait penetapan sekolah penerima bantuan, sehingga memunculkan potensi persoalan pertanggungjawaban administrasi.
Alung menilai temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penunjukan penerima hibah, pelaksanaan pekerjaan, kualitas barang dan jasa, serta mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut memuat sanksi administratif hingga kewajiban ganti rugi bagi pihak yang menyebabkan kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Alung, ketiadaan dasar hukum berupa SK penerima hibah membuka ruang ketidakjelasan aliran bantuan dan meningkatkan risiko penyimpangan anggaran. Ia meminta aparat berwenang segera menindaklanjuti temuan ini agar pengelolaan belanja hibah PAUD Takalar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Alung Pratama menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah membuka akses informasi secara transparan kepada publik demi mewujudkan tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





Komentar