Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Bupati Takalar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

Takalar – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama Sosial antara pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan bersama jajaran Kejaksaan Negeri. Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Kamis (20/11/2025).

Acara tersebut membahas penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, sebuah skema yang mulai sebagai pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan. Langkah ini juga mendorong pelaku dapat menjalani hukuman tanpa harus melalui pemenjaraan, sehingga ruang rehabilitasi sosial menjadi lebih terbuka.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kehadiran Bupati Takalar memperlihatkan komitmennya mendukung transformasi sistem pemidanaan yang menekankan sisi humanis dan edukatif. Ia memandang program ini sebagai solusi yang mampu memberi efek jera sekaligus tidak memutus hubungan sosial pelaku dalam lingkungannya.

“Pidana kerja sosial dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata,” ucapnya. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif yang efektif, terutama untuk kasus dengan tingkat pelanggaran rendah.

Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri juga penting agar pelaksanaan program berjalan terarah. Bupati Takalar menyebut koordinasi lintas lembaga mampu memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kerja Sosial sebagai Instrumen Baru Pemulihan

Program kerja sosial yang disepakati dalam perjanjian ini sebagai proyeksikan menjadi tonggak baru penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pelaksanaan kerja sosial yang terukur dapat membuka kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya pemidanaan yang tetap memberi ruang edukasi dan pembinaan. Pendekatan ini juga memungkinkan pelaku memahami kembali nilai hukum dan etika sosial tanpa harus mengalami stigma berlebihan.

Bupati Takalar kembali menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial memerlukan dukungan penuh seluruh pihak. Ia berharap implementasi kerja sama tersebut mampu menciptakan sistem pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku secara konstruktif.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Dengan adanya komitmen bersama pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan se-Sulawesi Selatan, program ini dapat menjadi model pembinaan baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum di era sekarang.

Komentar

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.info/ph/register?ref=IU36GZC4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *