Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Karang Taruna Jeneponto Soroti Validitas Data Bantuan untuk Lansia

Jeneponto – Polemik penyaluran bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jeneponto. Karang Taruna Jeneponto menyampaikan kekecewaan sekaligus keberatan atas validitas penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga lanjut usia. Persoalan ini mencuat pada Sabtu (29/11/2025), setelah mereka menerima keluhan dari warga terkait aturan yang tidak memungkinkan penerima manfaat menguasakan pencairan bantuan kepada anggota keluarga, meskipun masih memiliki hubungan darah.

Menurut penjelasan pendamping PKH di kantor pos cabang Jeneponto, pencairan bantuan tidak dapat di wakilkan karena mengacu pada data tunggal dalam Kartu Keluarga. Aturan ini menimbulkan kebingungan sekaligus protes dari pihak Karang Taruna. Muhammad Asriel, anggota Karang Taruna Jeneponto, menyampaikan bahwa mereka menerima informasi langsung dari Kementerian Sosial mengenai kebijakan tersebut.

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

“Bantuan sosial yang tidak tersalurkan akan kembali ke kas negara,” mengutip penyampaian Suarni selaku pendamping PKH Jeneponto.

Kasus seorang lansia bernama Sunggu dari Dusun Jombe Selatan, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, menjadi pemicu perhatian lebih besar. Ia tidak terdaftar sebagai penerima bantuan karena alasan yang tidak logis oleh pihak Karang Taruna. Asriel menuturkan bahwa persoalan ini harus di perjuangkan demi keadilan bagi warga yang membutuhkan.

“Kami perlu memperjuangkan keadilan sosial, khususnya bagi Nenek Sunggu yang berlokasi di Desa Jombe,” ujarnya dengan tegas.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Sorotan Arah Validitas Data Bantuan

Karang Taruna Jeneponto berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program sosial agar tepat sasaran. Mereka juga mengingatkan para pendamping PKH untuk bekerja secara maksimal dan turun langsung mengecek kondisi warga penerima.

“Jangan hanya menerima keterangan dari pemerintah setempat,” tegas Asriel.

Selain itu, ia mengungkapkan informasi yang di peroleh dari Hartamin selaku Koordinator Kecamatan PKH Turatea. Dalam rapat koordinasi antara Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Koordinator Kabupaten PKH, Sandra, bupati mempertanyakan daftar penerima bantuan sosial di luar PKH. Ketika pertanyaan tersebut diajukan, Sandra tidak mampu memberikan jawaban memuaskan, sehingga membuat bupati meninggalkan ruangan dengan nada kesal.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

Asriel memastikan bahwa informasi dari Hartamin mengenai rapat tersebut dapat dipercaya. “Semua yang disampaikan dalam forum itu benar dan akurat,” pungkasnya saat diwawancarai media. Karang Taruna berharap pemerintah daerah dan pendamping PKH segera meninjau ulang mekanisme penyaluran agar tidak ada lagi warga rentan yang terabaikan dari hak bantuan sosial mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *