Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Politik Sulsel

Kejari Bongkar Permainan Fee di Tubuh KPU Pangkep

Foto Kejari Pangkep menetapkan tiga komisioner KPU Pangkep sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2025.

Pangkep — Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat tiga komisioner KPU Kabupaten Pangkep dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketua KPU Ichlas, Sekretaris Agus Salim, dan anggota Muarrif menghadapi tuduhan meminta fee sebesar 10 persen dari setiap kegiatan pengadaan pilkada hingga negara menanggung kerugian Rp 554 juta.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, menjelaskan bahwa para komisioner itu meminta imbalan kepada penyedia yang mereka tunjuk. “Para tersangka meminta fee kepada penyedia sebesar 10 persen dari setiap kegiatan pengadaan,” ujar Jhon kepada pada Senin (1/12).

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

Menurut Jhon, ketiga tersangka membangun persekongkolan dengan cara mengatur calon penyedia untuk kegiatan seperti pengadaan alat peraga kampanye, peluncuran pilkada, dua sesi debat, serta seminar kit. Ia menguraikan bahwa Ichlas dan Muarrif ikut menentukan penyedia melalui sistem e-processing meskipun keduanya tidak memiliki kewenangan. Agus Salim kemudian menindaklanjuti keputusan mereka. “Dua tersangka memilih penyedia tanpa kewenangan dan Agus Salim menindaklanjutinya,” jelas Jhon.

Ia menyebut perbuatan para komisioner itu membuat negara kehilangan Rp 554 juta berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel. Tim kejaksaan juga menyita uang Rp 205.645.803 sebagai barang bukti dan mengejar sisa kerugian sekitar Rp 300 juta. “Kami sudah menyita sebagian hasil kejahatan, dan kami berharap proses persidangan nanti membuka jalan pengembalian kerugian negara,” kata Jhon.

Kejari Pangkep menetapkan status tersangka setelah penyidik memeriksa 28 saksi, tiga ahli, dan bukti percakapan elektronik yang menunjukkan peran ketiga komisioner dalam kasus ini.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Selain itu, Jhon mengungkapkan bahwa dana hibah pilkada Pangkep mencapai Rp 26 miliar, dan para tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkep sejak Senin (1/12). “Mereka berkolusi dalam pengadaan berbasis e-processing yang berasal dari dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *