Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kejari Tetapkan Lurah Leang-Leang Tersangka Pungli PTSL Rp 395 Juta

Kejari Maros Menahan lurah Leang leang atas dugaan pungli PTSP

Maros – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan Lurah Leang-Leang, AM, sebagai tersangka pungli PTSL Maros setelah menarik biaya ilegal dari ratusan warga. Jaksa langsung menahan AM di Lapas Kelas IIB Maros karena diduga meraup keuntungan hingga Rp 395 juta dari skema pungutan tersebut.

PTSL Bertujuan Memudahkan Warga, Namun Lurah Justru Tarik Pungli

Program PTSL di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Maros berasal dari anggaran APBN tahun 2024. Pemerintah menjalankan program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak agar warga memperoleh kepastian hukum dengan biaya terjangkau bahkan gratis. Kasus pungli PTSL Maros ini pun menjadi perhatian karena justru merugikan peserta program.

Mahasiswi JPP UNM Juara Makeup Sulawesi Selatan

Febriyan menegaskan bahwa Kejari hadir untuk memastikan program PTSL benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap praktik pungli tidak kembali terjadi di wilayah Maros.

433 Warga Jadi Korban Pungli, Kerugian Capai Rp 395 Juta

Menurut Febriyan, AM menarik pungutan liar dari 433 warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL. Warga harus membayar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,3 juta, jauh di atas ketentuan pemerintah.

Kejari Maros juga memeriksa 403 warga sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

Workshop PUI Dorong Penguatan Riset FT UNM

Febriyan menegaskan bahwa hasil perhitungan menunjukkan AM meraup keuntungan hingga Rp 395 juta. Ia menambahkan bahwa skema pungli PTSL Maros ini menyebabkan kerugian besar bagi warga. Atas tindakannya, AM terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Kejari Geledah Kantor Lurah untuk Kuatkan Bukti

Sebelumnya, Kejari Maros menggeledah Kantor Kelurahan Leang-Leang terkait dugaan pungli PTSL. Febriyan menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan sejumlah barang bukti dan dokumen sesuai ketentuan SKB tiga menteri.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (9/10/2025). Febriyan menegaskan bahwa pengurusan sertifikat melalui PTSL seharusnya gratis.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Cek Langsung Distribusi Air Bersih, Pastikan Layanan PDAM Mengalir ke Rumah Warga

Ia menyatakan bahwa langkah Kejari merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar pelayanan birokrasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas pungli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *