Parepare – Keluarga Andi Muhammad Fadil (23) menghadapi situasi tegang setelah ayahnya, Andi Ece, Ungkap Dugaan Pemerasan oknum polisi yang meminta uang dan menekan dirinya untuk mengatur kasus dugaan peredaran sabu yang menjerat Fadil.
Andi Ece menjelaskan kronologi penangkapan Fadil dan dua rekannya Rifki dan Muslimin pada Juli 2025. Proses itu berawal dari pengembangan kasus terhadap Falli, kurir sabu yang sebelumnya polisi tangkap. Dalam pemeriksaan lapangan, polisi menemukan 14 saset sabu di saku Rifki. Meskipun tidak memegang barang bukti, Fadil ikut masuk dalam proses penangkapan. “Anakku hanya main gim saat itu. Tidak ada sabu di tangannya, tapi penyidik tetap menuduhnya sebagai pengedar,” ujar Andi Ece pada Jumat (28/11).
Kecurigaan Andi Ece semakin kuat ketika ia mengetahui polisi melepas Falli tanpa proses hukum yang jelas. Ia berniat melaporkan kejanggalan ini ke Propam karena menganggap pasal yang penyidik kenakan kepada Fadil tidak sesuai.
Ia juga memaparkan kembali insiden pada September 2024. Saat itu, beberapa polisi mengejar Fadil. Fadil lari karena mengira komplotan begal yang mengejarnya, lalu baru menyadari bahwa para pengejar itu ternyata anggota kepolisian. Setelah kejadian tersebut, beberapa polisi mendatangi rumah Fadil untuk mencari keberadaannya dan membawa seorang pemuda yang mereka sangka sebagai temannya. “Saya jelaskan bahwa anak itu bukan teman Fadil. Polisi lalu berkata ‘itu bisa diatur’ sebelum mereka pergi,” tutur Andi Ece.
Tawaran Damai Berujung Ancaman
Keesokan harinya, seorang anggota berinisial Brigpol DNL mendatangi rumah Andi Ece dan menawarkan penyelesaian kasus dengan meminta sejumlah uang. Andi Ece menolak permintaan itu dan kemudian menerima pesan bernada ancaman. “Dia bilang kalau saya tidak kooperatif, suruh saja anakku lari. Dia mengaku akan mencari di mana pun,” kata Andi Ece.
Di pihak lain, polisi membawa penjelasan berbeda. Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, menyebut Fadil sudah lama tercatat sebagai buronan narkoba. Ia mengatakan beberapa anggota sering datang ke rumah untuk mencari Fadil, tetapi keluarga menolak berkomunikasi. “Tahun lalu dia masuk DPO. Anggota beberapa kali datang, tapi keluarga tidak membuka pintu. Dari situ muncul gesekan,” ujar Tarmizi.
Tarmizi juga menjelaskan proses penangkapan Fadil pada Juli 2025 berlangsung di rumahnya bersama dua rekannya. Polisi menemukan kembali 14 saset sabu dalam kamar tersebut. Ia menambahkan, perkara Fadil kini memasuki sidang kedua dan menunggu putusan pada awal tahun mendatang.
Menurut Tarmizi, pernyataan keluarga muncul karena mereka tidak menerima status hukum Fadil. Ia mempersilakan keluarga melapor ke Propam jika mereka menilai seorang anggota melanggar prosedur. “Soal dugaan pemerasan, silakan laporkan. Kalau terbukti, kami akan memberi sanksi,” ucapnya.
Keluarga Fadil sempat meminta rehabilitasi, tetapi Satnarkoba menolak karena Fadil pernah masuk daftar pencarian dan dugaan keterlibatannya mengarah pada peredaran, bukan sekadar penggunaan.
Kedua pihak kini menyampaikan cerita yang saling berlawanan. Keluarga mengaku mendapat tekanan dan ancaman, sedangkan polisi menilai tudingan itu muncul karena keluarga tidak menerima penangkapan Fadil. Proses persidangan yang masih berjalan menjadi satu-satunya ruang untuk membuka fakta dan menentukan arah perkara yang menyita perhatian masyarakat Parepare tersebut.





Komentar