Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah

Perangkat Desa Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Inspektorat Bantaeng memeriksa 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi mantan Camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattallassang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan personel TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat mengenakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” saat meminta keterangan para perangkat desa satu per satu.

Mahasiswa Teknik Elektronika UNM Juara Internasional

Penyidik memeriksa yang pernah di pecat oleh Andi Zainal Sofyan saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang guna mencocokkan keterangan mereka dengan data yang sudah di peroleh pada tahap sebelumnya..

Korupsi Dana Desa dan Jalannya Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan, para perangkat desa minta menjelaskan proses pembayaran honorarium, kelengkapan dokumen administrasi, dan bukti penerimaan honor. Penyidik ingin memastikan kesesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi di lapangan.

Proses ini juga menjadi langkah penting untuk menguatkan pembuktian kasus sebelum masuk ke persidangan. Satu per satu, perangkat desa memaparkan detail informasi yang relevan agar penyidik dapat memverifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran.

Himanika FT UNM Luncurkan Horti Smart System

Kasus ini berawal ketika Kejari Bantaeng menetapkan Andi Zainal Sofyan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Ia ada indikasi menyalahgunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang dengan mencairkan Dana Desa dan memindahkannya ke rekening pribadinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Andi Zainal Sofyan tersinyalir memindahkan anggaran Dana Desa senilai Rp1,2 miliar ke rekening pribadinya. Tindakan tersebut melanggar hukum dan masyarakat menilai hal itu merugikan negara secara signifikan.

Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menegaskan bahwa pasal berlapis mengancam tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, penyidik telah menahan Andi Zainal dan masih membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain yang terlibat.

Mahasiswi JPP UNM Juara Makeup Sulawesi Selatan

Pemeriksaan terhadap 74 perangkat desa ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan kejelasan aliran dana dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar dari kas desa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *