Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Putusan ini menegaskan kemenangan pasangan nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), yang sebelumnya mengungguli para pesaing dalam rekapitulasi suara.
MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Ome Minta Tak Ada Konvoi
Calon Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin atau Ome, meminta para pendukungnya agar tidak menggelar konvoi kemenangan setelah MK membacakan putusan.
“Kami harap tim tetap tenang, tidak ada konvoi. Kalau bisa, sujud syukur di rumah masing-masing. Karena kami juga tidak berada di daerah saat ini,” ujar Ome, Selasa (8/7).
Ome mengatakan bahwa saat ini ia bersama Naili berada di Jakarta. Ia menegaskan bahwa putusan MK membuktikan ketidakbenaran berbagai tuduhan yang selama ini mereka hadapi.
“Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak terbukti. Sejak awal kami yakin bahwa kemenangan ini adalah suara mayoritas masyarakat Palopo,” jelasnya.
Putusan MK: Tolak Gugatan RMB-ATK Tanpa Syarat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara tegas menolak gugatan yang RMB-ATK ajukan. Ia membacakan putusan tersebut saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7). MK mencatat perkara ini dengan nomor 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025.
“Permohonan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Naili-Ome meraih 47.349 suara. Pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-NUR) menempati posisi kedua dengan 35.058 suara. RMB-ATK mendapatkan 11.021 suara, sedangkan Putri Dakka dan Haidir Basir hanya mengantongi 269 suara.
KPU Sulsel Umumkan Hasil Tanpa Tanda Tangan Saksi RMB-ATK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo pada 27 Mei 2025 di Kantor KPU Palopo. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyebut bahwa seluruh saksi pasangan calon hadir kecuali saksi dari RMB-ATK.
“Semua saksi paslon hadir kecuali 03, dan saksi dari paslon 03 tidak bertanda tangan dalam penetapan hasil,” kata Hasbullah.
Usai MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Ome Desak Pelantikan
Ome mendesak pemerintah segera melantik dirinya dan Naili agar mereka bisa segera menjalankan pemerintahan dan mempercepat pembangunan Kota Palopo.
“Kita harus segera mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Semoga ke depan kita bisa bergerak cepat untuk pembangunan kota ini,” tutupnya.





Komentar