Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Modus Minyak Goreng, Istri Polisi Tipu Dua Warga Pinrang hingga Rp 664 Juta

Foto ilustrasi penipuan transaksi

Pinrang – Dua warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, merugi ratusan juta rupiah setelah mengikuti transaksi jual beli minyak goreng dengan seorang perempuan berinisial FI. Perempuan tersebut merupakan istri seorang perwira polisi yang menjalankan usaha toko sembako di wilayah setempat. FI menerima uang dari para korban, tetapi gagal mengirimkan seluruh minyak goreng yang dijanjikan.

Korban pertama, perempuan berinisial R, memesan lima truk minyak goreng pada Februari 2025. Ia merasa yakin karena FI memiliki toko sembako yang terlihat legal dan berstatus istri polisi. R juga mendapat jaminan dari kerabatnya tentang latar belakang FI. Setelah sepakat soal harga, R langsung mentransfer uang dan menyimpan bukti pembayaran.

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

“Saya percaya karena dia istri perwira polisi. Saya langsung transfer. Semua bukti ada,” kata R saat pada, Jumat (1/8).

FI terus menunda pengiriman dengan berbagai alasan, termasuk menyebut stok kosong. Ia baru mengirim dua truk minyak goreng pada April, padahal R telah membayar untuk lima truk.

“Setiap saya desak, dia selalu beri alasan. Bulan April dia hanya kirim dua truk, padahal saya sudah bayar lima,” ujar R dengan nada kecewa.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

R menunggu sisa kiriman hingga sekarang, namun barang tak kunjung datang. Merasa tertipu, R pun melaporkan FI ke polisi dan memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 464 juta.

Korban kedua, pria berinisial J, juga memesan dua truk minyak goreng dari FI. Ia mengaku sudah melunasi pembayaran, tetapi tidak pernah menerima barang.

“Dia janji kirim dua truk. Sampai sekarang saya tunggu, tidak ada barangnya,” ucap J. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

Keduanya telah membuat laporan ke kepolisian. Mereka berharap polisi segera menangani kasus ini dan membawa pelaku ke jalur hukum. Jika digabung, kerugian dari kedua korban mencapai Rp 664 juta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *