Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum

Polisi Bongkar Ladang Ganja Bulukumba

Potret ladang ganja di Bulukumba

Bulukumba – Polisi berhasil mengungkap ladang ganja di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang pemiliknya seorang pria berinisial WS (27). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa WS mulai menanam ganja sejak tahun 2023 dengan bibit yang beli secara online.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menyebut awal mula WS terjun menanam ganja karena membeli ganja kering melalui jalur online. Dari paket itu, ia menemukan biji ganja yang masih bisa tersemai. “Dia mencoba mengambil beberapa biji, lalu belajar melalui YouTube tentang cara menyemai. Dari situ tumbuh tiga batang pertama pada April 2023,” ujar Restu, Rabu (3/9/2025).

FT UNM Perluas Sinergi Industri Melalui Campus Hiring FGDP

Setelah berhasil, WS melanjutkan penyemaian biji dari panen pertama yang terjadi Januari 2024. Ia kembali menanam hingga menunggu panen berikutnya yang direncanakan Oktober–November 2025. Namun, polisi lebih dulu menggagalkan upaya itu. “Belum sempat dipanen, ladang ganja tersebut sudah terbongkar,” jelas Restu.

Ladang Ganja Bulukumba Terungkap Lewat Penyelidikan

Menurut Restu, WS bahkan memasarkan ganja lewat media sosial. “Dia menjual melalui Instagram dan mendapat keuntungan lebih dari Rp1 juta. Hasilnya dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli beras dan makan,” katanya.

Polisi kemudian menahan WS beserta barang bukti tanaman ganja, plastik kecil berisi ganja kering, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menanam. Restu menegaskan pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PLT Rektor UNM Tekankan Prestasi Berkelanjutan

Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mencoba terlibat dengan narkotika. “Hati-hati, jangan pernah menyimpan, menanam, memakai, apalagi mengedarkan ganja. Hukumannya berat dan bisa merusak masa depan,” tegas Restu.

Sebelumnya, polisi mengamankan WS setelah mencurigai gerak-geriknya. Saat penggeledahan, aparat menemukan ganja kering dalam jumlah kecil yang mengarahkan penyelidikan ke ladang ganja miliknya. Dari sana, terungkap bahwa WS sudah lama menekuni aktivitas ilegal ini dengan cara sederhana namun terencana.

Pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan. Aparat berkomitmen melanjutkan pengawasan ketat demi mencegah peredaran ganja dan narkotika lain yang merusak generasi muda.

Ramah Tamah FT UNM, Dekan Tekankan Pengembangan Diri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *