Luwu Timur – Polisi tangkap 8 pelaku narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025. Operasi ini dimulai pertengahan Juni, menyasar wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, langkah ini menunjukkan komitmen kuat aparat memberantas peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kasat Narkoba saat melakukan konferensi pers di Aula Tribrata, Kamis (03/07).
Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi menjelaskan petugas menyita berbagai barang bukti termasuk sabu dengan berat bruto 24.08 gram dan tembakau sintetis 38.21 gram. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Secara ekonomis, narkotika jenis sabu yang disita mencapai nilai Rp40.936.000. Sementara itu, untuk narkotika jenis tembakau sintetis, nilainya mencapai Rp3.821.000.
Polisi tangkap 8 pelaku narkoba memiliki peran berbeda. Beberapa adalah pengguna narkoba, sedangkan yang lain berperan sebagai pengedar. Para pengedar ini secara khusus menargetkan anak muda, suatu fakta yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, penyidik terus menggali informasi. Mereka ingin mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar, bahkan hingga tingkat provinsi.
Tahun ini, Polres Luwu Timur meningkatkan patroli dan razia secara signifikan di jalur distribusi utama narkoba. Di samping itu, tim juga memperluas pemantauan hingga wilayah pelosok. Hal ini mencegah penyebaran narkoba di tingkat desa, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi para pelaku.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Timur. Lebih lanjut, penyidik juga terus menyusun strategi. Ini untuk mencegah peredaran narkoba kembali meningkat. Melalui semua upaya ini, Polres Luwu menunjukkan komitmen kuat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.





Komentar