Gowa – Polres Gowa tangkap residivis SFA (45), pelaku pencabulan anak yang kembali mengulangi aksinya terhadap bocah 10 tahun berinisial AH. Petugas menyergapnya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dan menembaknya di bagian kaki karena ia mencoba kabur saat proses penangkapan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa SFA sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa dan kembali mengulangi aksi kejahatannya. Ia menyebut tim bertindak cepat karena kasus ini kembali melibatkan anak di bawah umur.
Kasus bermula dari laporan keluarga AH yang kehilangan anaknya di Kecamatan Somba Opu. Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa SFA membujuk korban sebelum membawanya ke wilayah Antang, Kota Makassar. Di tengah proses ini, aparat terus menguatkan koordinasi karena fokus pada operasi Polres Gowa tangkap residivis yang dianggap sangat meresahkan.
Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan asusila. Tidak hanya itu, ia juga merampas anting, kalung, dan ponsel milik korban. Setelah beraksi, SFA mengantar korban pulang menggunakan motor dan menurunkannya tidak jauh dari rumah.
Tim Resmob Polres Gowa bersama Satintelkam melacak keberadaan pelaku menggunakan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat disergap, SFA melawan dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan tidak menghentikannya, sehingga petugas menembak kaki kanannya untuk melumpuhkan pelaku.
Polisi kemudian membawa SFA ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum memindahkannya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses ini, aparat kembali menegaskan bahwa keberhasilan Polres Gowa tangkap residivis tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan SFA dalam kasus penemuan tiga anak di wilayah perbatasan Gowa–Makassar yang sempat viral beberapa waktu lalu. Bentuk modus yang sama membuat polisi menduga keterkaitan pelaku pada peristiwa tersebut.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menyebut pelaku kemungkinan besar terlibat karena ia tercatat sebagai residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa.





Komentar