Enrekang – Polisi Satreskrim Polres Enrekang menggelar rekonstruksi pembunuhan Enrekang untuk mengungkap fakta tewasnya Sri Yulianti, yang awalnya dikira bunuh diri oleh sang suami. Polisi melakukan rekonstruksi langsung di lokasi kejadian di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, dengan pengawalan ketat.
Tersangka Yusdin memperagakan 41 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan. Adegan ini membantu polisi mencocokkan keterangan saksi dan memastikan fakta di lapangan.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, menyatakan bahwa rekonstruksi ini membantu jaksa penuntut umum memahami peristiwa sebenarnya. “Rekonstruksi pembunuhan Enrekang memastikan keterangan tersangka dan saksi sesuai fakta,” ujarnya.
Selain itu, polisi menemukan bukti tambahan penting. Tersangka menaruh korban terlebih dahulu sebelum menjemput saudaranya di luar TKP. Fakta ini menunjukkan bahwa kematian Sri Yulianti adalah pembunuhan, bukan bunuh diri.
Polres Enrekang menegaskan komitmen mereka bekerja cepat, cermat, dan profesional dalam mengungkap setiap tindak pidana. Langkah ini juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil di wilayah Enrekang.





Komentar