Luwu Timur – Residivis pencurian Luwu Timur kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan serangkaian aksi kejahatan di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Unit Reskrim Polsek Nuha menangkap pelaku berinisial AR karena mencuri di dua villa dan menipu korban dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Kompol Hajriadi, Wakapolres Luwu Timur, menyebut AR sebagai pemain lama yang kerap keluar masuk penjara. Ia menegaskan, pelaku kembali beraksi karena ingin menutupi kecanduan bermain judi online.
“AR ini sudah sering tertangkap. Motivasinya sekarang adalah untuk membiayai kebiasaan judi online,” ungkap Kompol Hajriadi dalam konferensi pers, Kamis (30/10).
Modus Sewa Villa dan Aksi Terencana
Iptu A. Fadhly Yusuf, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, menjelaskan bahwa AR menjalankan aksinya dengan rapi. Ia menyamar sebagai tamu di Villa Danau Matano, Sorowako. Pada 3 Oktober 2025, AR memesan kamar, lalu mencuri satu unit ponsel Vivo Y35 sebelum melarikan diri tanpa membayar sewa.
Pelaku kembali ke villa pada 22 Oktober 2025 dini hari bersama rekannya berinisial A. Keduanya mencuri ponsel Samsung Galaxy S20, speaker nirkabel, dua mikrofon, dan selimut.
Mereka membawa kabur barang curian itu menggunakan sepeda motor milik A. Akibat aksi tersebut, pemilik villa menanggung kerugian sekitar Rp8 juta.
Tipu Korban dengan Modus Polisi Gadungan
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa residivis pencurian Luwu Timur itu juga menjalankan aksi penipuan.
AR menipu seorang korban dengan mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Timur. Ia memanfaatkan kasus anak korban yang terlibat narkoba untuk meminta uang sebesar Rp10 juta.
Selain itu, AR juga mencoba menipu korban lain melalui akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalembang. Ia meminta uang Rp25 juta, namun gagal karena akun tersebut segera terblokir.
Sudah Berulang Kali Dihukum
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa AR telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Pada 2016, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pencurian. Kemudian pada 2022, ia kembali menerima hukuman 3 tahun karena mencuri seekor sapi.
Kini polisi menahan AR di Rutan Polsek Nuha untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas menyita dua ponsel curian, speaker nirkabel, selimut, dan flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, AR bisa mendekam di penjara hingga 7 tahun.





Komentar