Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Skandal Auditor Nakal di Wajo: Surat Bebas Temuan Dijadikan Komoditas, Inspektorat Siap Dibuka untuk Penegak Hukum

Foto Plt Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas

Wajo – Praktik tidak terpuji mencuat dari lingkup internal Pemerintah Kabupaten Wajo. Oknum auditor dari Inspektorat diduga memperjualbelikan surat bebas temuan hasil pemeriksaan keuangan desa dan instansi, sebagaimana diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas.

Dalam keterangannya pada Rabu (11/6), Ilyas mengakui bahwa dirinya pernah mendengar adanya praktik transaksional tersebut. Surat bebas temuan, yang seharusnya menjadi indikator akuntabilitas kinerja dan laporan keuangan, justru berubah menjadi komoditas jual beli oleh auditor yang tidak bertanggung jawab.

Mahasiswi JPP UNM Juara Makeup Sulawesi Selatan

“Betul, saya pernah mendengar itu. Bahkan saya tak menampik jika memang ada oknum auditor yang mempermainkan hasil pemeriksaan,” ungkap Ilyas.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum jika aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan hendak melakukan penyelidikan. Ia bahkan mendorong agar kasus ini diusut tuntas demi membersihkan institusi pengawasan internal dari perilaku koruptif.

“Kalau ada ditemukan (pelanggaran), saya sangat senang hati untuk memproses. Tapi untuk aspek hukum, itu ranah aparat penegak hukum. Silakan diusut,” tegasnya.

Workshop PUI Dorong Penguatan Riset FT UNM

Untuk menekan ruang gerak praktik curang tersebut, Ilyas mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Plt Inspektur, seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diwajibkan melalui proses ekspose tim sebelum difinalisasi. Kebijakan ini bertujuan mencegah manipulasi atau intervensi sepihak terhadap hasil audit.

Praktik nakal auditor ini bukan sekadar rumor. Sejumlah aparatur pemerintah desa (Pemdes) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku pernah mengalami langsung bagaimana pemeriksaan bisa diatur.

Seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, auditor memaklumi kesalahan administratif atau teknis selama ada imbalan uang. Bahkan, tak jarang oknum auditor diberi “tip” sebagai imbal balik atas hasil pemeriksaan yang dinyatakan bersih.

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

“Kalau Inspektorat turun periksa pekerjaan di desa, itu bisa diatur baik-buruknya. Kadang kalau kita bicara soal uang, kesalahan bisa dianggap wajar,” bebernya.

Fenomena ini membuka tabir gelap lemahnya integritas dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Surat bebas temuan, yang seharusnya menjadi bentuk kejujuran dan akuntabilitas, justru diperdagangkan.

Kasus ini menyoroti urgensi reformasi birokrasi, terutama di lembaga pengawasan seperti Inspektorat. Penguatan sistem, digitalisasi pelaporan, serta pelibatan masyarakat dalam mengawasi hasil audit perlu didorong sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Muhammad Ilyas menegaskan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan institusi pengawas eksternal guna membenahi dan menata ulang fungsi pengawasan di Inspektorat Wajo. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *