Enrekang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab memastikan TPP ASN Enrekang akan cair pada Desember 2025.
Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp2,2 miliar untuk membayar tambahan penghasilan pegawai. Ia menegaskan, pencairan TPP akan berlangsung bersamaan dengan pembayaran gaji ASN.
“Kami akan menyalurkan TPP bersamaan dengan gaji PNS bulan Desember,” kata Yusuf, jumat (31/10).
Yusuf menekankan, pemerintah tetap berupaya memenuhi hak ASN di tengah keterbatasan anggaran. Ia berharap pemberian TPP ASN Enrekang dapat menumbuhkan semangat kerja dan meningkatkan pelayanan publik.
“Kami terus mencari solusi agar ASN tetap mendapatkan haknya. Pemberian TPP ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka,” ujarnya.
Siska Wahyuningsih, salah satu ASN Enrekang, mengaku bersyukur mendengar kabar pencairan TPP tersebut. Ia mengatakan, meskipun nilainya tidak besar, tambahan penghasilan itu membantu kebutuhan keluarganya.
“Saya senang mendengar kabar itu. Walaupun sedikit, TPP tetap sangat membantu dan menambah semangat bekerja,” tutur Siska.
Kondisi Keuangan Enrekang
Pemkab Enrekang kini menghadapi tantangan keuangan setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp134 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga menanggung pembayaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekitar Rp60 miliar serta kewajiban membayar gaji PPPK.
Sekretaris Daerah Enrekang, M. Zulkarnain Kara, menjelaskan bahwa Pemkab hanya akan menerima sekitar Rp751 miliar TKD pada tahun 2026. Dana itu mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa.
“Pemangkasan TKD membuat kami harus menyesuaikan kegiatan tahun depan. Kami akan memprioritaskan pelayanan dasar agar tetap berjalan maksimal,” kata Zulkarnain.
Pemkab juga berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN dan memastikan program pelayanan publik tetap berjalan efisien di tengah keterbatasan anggaran.





Komentar