Makassar – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan AB, M.Si, menyampaikan sejumlah pandangan strategis dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (26/6). Raker ini membahas tindak lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, serta para bupati, walikota, dan inspektur daerah se-Sulsel, Abustan hadir mewakili Bupati Barru. Ia memanfaatkan kesempatan itu untuk mengangkat dua isu utama: fleksibilitas regulasi dan penyederhanaan tata kelola dana bagi hasil. “Regulasi idealnya tidak bersifat seragam untuk seluruh daerah,” tegas Abustan dalam paparannya.
Ia menilai bahwa peraturan yang disusun kementerian dan lembaga pusat perlu disinkronkan dengan karakteristik lokal masing-masing daerah. Menurutnya, pendekatan regulasi yang terlalu sentralistik justru berpotensi memperlambat proses pembangunan daerah yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang berbeda-beda.
Selain itu, Abustan menekankan pentingnya penyederhanaan tata kelola dana, khususnya dana bagi hasil. Ia mengusulkan agar mekanisme penyaluran dana dari pusat ke daerah dilakukan dengan skema langsung ke kabupaten/kota, tanpa prosedur birokrasi yang berbelit. “Mekanisme penyaluran dana sebaiknya lebih efisien agar daerah bisa segera memanfaatkan anggaran untuk program-program prioritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, perlunya sinergi antar-lembaga dalam proses audit dan pelaporan keuangan agar pengelolaan keuangan negara berjalan lebih akuntabel dan transparan. “Kami berharap audit antar-lembaga bisa disederhanakan dan disinergikan demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tutupnya.
Raker ini menjadi forum penting bagi daerah untuk menyuarakan masukan terkait kendala implementasi anggaran dan regulasi yang dihadapi di lapangan. Usulan Abustan pun mendapat catatan penting dalam agenda tindak lanjut DPD RI terhadap hasil audit BPK RI semester II 2024. <spl>





Komentar