Parepare – Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Tasming Hamid menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang sempat mencapai 800 persen. Ia juga memutuskan menunda penagihan untuk warga yang terkena dampak langsung.
“Sekarang kita menata ulang. Kita hold khusus tarif yang naik,” ujar Tasming Hamid saat memberikan keterangan pada Jumat (22/8).
Tasming menyebut 17 persen wajib pajak mengalami kenaikan PBB-P2. Ia menambahkan bahwa sekitar 30 ribu wajib pajak justru membayar dengan tarif yang lebih rendah, sedangkan 13 persen lainnya tetap menggunakan tarif lama. “Untuk tarif yang naik, kita keluarkan kebijakan khusus agar penagihan tertunda sambil melihat persoalan lebih jelas,” jelasnya.
DPRD Parepare menekan pemerintah kota agar membatalkan kenaikan PBB. Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menilai kebijakan itu bertentangan dengan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus). “Saya melihat masalah pada kenaikan PBB-P2 karena perda yang dibahas berubah. Jadi kami tegas menolak pemberlakuannya,” kata Yusuf pada Kamis (21/8).
Yusuf juga meminta pemerintah kota mengembalikan kelebihan pembayaran yang warga setorkan. Ia menegaskan bahwa beberapa warga sudah membayar PBB dengan tarif baru sebelum Tasming menunda penagihan. “Beberapa warga terlanjur membayar. Pemerintah harus mengembalikannya,” tegasnya.
Tasming menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berkomitmen mencari solusi yang adil. Ia menambahkan bahwa opsi terakhir berarti pemerintah mengembalikan tarif PBB-P2 ke angka semula. “Sebenarnya bukan upaya pembatalan, tapi kalau tidak ada pilihan, kita akan kembalikan tarif seperti semula. Kita akan memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Parepare,” tutup Tasming.





Komentar