Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Warga Terbebani, DPRD Parepare Tuntut Pemkot Batalkan Kenaikan PBB 800 Persen

Foto Suasana loket pelayanan pembayaran PBB Kota Parepare.

Parepare – Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Parepare memicu gelombang kritik tajam dari DPRD. Kebijakan yang melonjak hingga 800 persen itu dianggap merugikan masyarakat, bahkan berpotensi menyalahi kesepakatan dalam pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menegaskan pihaknya menolak keras penerapan tarif baru tersebut. Ia menyebut kebijakan itu tidak sesuai dengan hasil rapat pansus rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, pemerintah kota bertindak di luar kesepakatan sehingga melahirkan persoalan serius.

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

“Kami tidak pernah menyetujui kenaikan hingga setinggi ini. Perubahan itu tidak sesuai dengan pembahasan bersama DPRD, jadi jelas bermasalah. Kami meminta pemerintah kota membatalkan aturan ini,” tegas Yusuf, Kamis (21/8).

Yusuf juga menyoroti fakta bahwa sejumlah warga sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif baru. Ia mendesak Pemkot Parepare segera mengembalikan kelebihan pembayaran agar masyarakat tidak menanggung beban yang semestinya tidak ada. DPRD mengusulkan agar pengembalian itu bisa dilakukan langsung atau dialihkan menjadi pengurang pada tagihan tahun berikutnya.

Meski begitu, Yusuf menyerahkan mekanisme teknis pengembalian uang kepada pemerintah kota. Ia menekankan yang terpenting saat ini adalah komitmen untuk mengembalikan hak masyarakat.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Di sisi lain, Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyatakan pemerintah kota masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia belum bisa memastikan apakah kebijakan kenaikan tarif PBB akan dibatalkan atau tetap berjalan.

Sebelumnya, DPRD sudah mengingatkan bahwa tarif PBB seharusnya menyesuaikan dengan produktivitas objek pajak. Kawasan pertanian, perkebunan, dan perekonomian memiliki karakteristik berbeda sehingga perlu klasifikasi khusus. Namun pemerintah kota justru menetapkan tarif yang sama, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

DPRD menilai kebijakan ini semakin membebani warga yang memiliki lahan luas, khususnya di sektor pertanian. Lonjakan pajak hingga delapan kali lipat tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *