Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan, yang salah satu poin utamanya adalah usulan penambahan tunjangan kinerja.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja legislatif, bukan untuk menaikkan gaji pokok anggota DPRD. Ranperda tersebut kini dalam tahap pembahasan intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda), bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan bagian hukum Pemerintah Kota Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menekankan bahwa semangat utama Ranperda ini adalah menciptakan sistem pendukung yang kuat bagi kerja-kerja legislator agar lebih optimal dan terukur.
“Masyarakat sering kali menganggap kerja anggota DPRD kurang maksimal. Maka lewat perda ini, kami ingin memperbaiki itu melalui peningkatan tunjangan fungsional di alat kelengkapan dewan,” ujar Basdir usai rapat kerja Bamperperda pada Selasa (10/6).
Ia menjelaskan bahwa tunjangan yang dimaksud bukan bersifat menyeluruh, melainkan disesuaikan dengan peran masing-masing alat kelengkapan dewan seperti komisi, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Perda. Penyesuaian ini bertujuan memberi fasilitas kerja yang memadai, tentunya dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kemampuan fiskal daerah.
Namun demikian, usulan ini menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Berdasarkan masukan dari BPKD dan bagian hukum, terdapat ketentuan yang membatasi agar penghasilan DPRD kabupaten/kota tidak melampaui penghasilan DPRD provinsi. Ironisnya, Kota Makassar yang telah berstatus ‘grade A’ secara fiskal, justru terbentur aturan karena Provinsi Sulawesi Selatan berada pada ‘grade B’.
“Ini jadi dilema. Keuangan Makassar sehat, tapi aturan tidak mengizinkan penghasilan melebihi provinsi. Padahal semestinya kita punya ruang fiskal,” jelas Basdir.
Untuk menghindari potensi pelanggaran aturan, DPRD berencana melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kejelasan hukum dan teknis.
“Kami ingin semuanya sesuai koridor hukum. Inisiatif ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk mendorong profesionalisme DPRD sebagai institusi,” tegas Basdir.
Ranperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum memasuki fase finalisasi. Namun DPRD optimistis, jika peraturan ini berhasil disahkan, akan terjadi peningkatan signifikan pada produktivitas legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi publik.
“Harapannya, kualitas kerja DPRD Makassar akan semakin baik. Ini semua demi peningkatan pelayanan publik dan akuntabilitas lembaga,” tutupnya. <spl>





Komentar