Makassar — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menutup sementara seluruh tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Februari 2026.
Selain itu, surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 tersebut menyasar seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi di wilayah Kota Makassar. Oleh karena itu, para pelaku usaha wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional sesuai ketentuan.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pada saat yang sama, aturan ini juga menghormati umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Dengan demikian, pemerintah kota ingin menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Mengacu Perda Pariwisata
Selanjutnya, Pemkot Makassar menyusun kebijakan ini dengan mengacu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Khususnya, Pasal 34 ayat (1) huruf a dan e menjadi dasar utama penerbitan surat edaran.
Dalam aturan tersebut, seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi wajib menghentikan operasional mulai Selasa, 17 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah kota menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Melalui langkah ini, Pemkot Makassar berharap pelaku usaha mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum. Selain itu, pemerintah kota ingin menciptakan suasana Ramadhan dan Nyepi yang aman, nyaman, serta penuh kekhusyukan.
Komitmen Jaga Kekhusyukan Ibadah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadhan. Karena itu, ia memastikan seluruh tempat hiburan malam menutup operasional tanpa pengecualian.
“Soal Ramadhan, kita tutup THM. Saya pastikan edaran ini berlaku dan tidak boleh ada yang melanggar,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).
Lebih lanjut, Munafri mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci dengan memperbanyak ibadah. Selain itu, ia mendorong generasi muda mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif dan produktif.
Di sisi lain, Munafri memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan normal. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar tetap menggelar Safari Ramadhan dan kunjungan ke wilayah.
“Kegiatan pemerintahan tetap berjalan, termasuk Safari Ramadhan dan silaturahmi ke masyarakat,” ujarnya.
Pariwisata Beretika dan Berbudaya
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Ahmad Hendra menilai Ramadhan dan Nyepi sebagai momentum refleksi dan pengendalian diri. Selain itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai spiritual dan kebhinekaan.
Menurutnya, kepatuhan pengelola tempat hiburan mencerminkan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, pelaku usaha ikut menjaga keharmonisan dan ketenangan masyarakat.
“Kepatuhan ini bukan hanya soal taat aturan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi ketertiban sosial,” kata Ahmad Hendra.
Lebih jauh, ia menyebut Kota Makassar terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan). Oleh karena itu, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika serta menghormati norma sosial.
Dengan sinergi pemerintah dan pelaku usaha, Ahmad Hendra optimistis Ramadhan dan peringatan Nyepi 2026 di Makassar akan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.





Komentar