Makassar – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi. Kementerian memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Surat Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 tertanggal 19 Desember 2025 memuat keputusan tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual mendorong kementerian menjatuhkan sanksi itu. Dugaan tersebut muncul sejak Agustus 2025 dan menyeret nama Karta Jayadi. Kementerian kemudian menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM. Langkah ini berjalan seiring proses pemeriksaan disiplin ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini memasukkan penurunan pangkat selama 12 bulan ke dalam kategori Hukuman Disiplin Berat. Hukuman tersebut berdampak langsung pada jabatan struktural ASN.
Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15 mengatur posisi pimpinan perguruan tinggi. Aturan ini mewajibkan pemberhentian pimpinan PTN yang menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Ketentuan ini menempatkan Karta Jayadi dalam ancaman kehilangan jabatan Rektor UNM.
Kasus ini bermula dari laporan dosen perempuan berinisial QDB. QDB melapor ke Inspektorat Jenderal dan Polda Sulawesi Selatan. Ia menuding Karta Jayadi mengirim pesan WhatsApp bernuansa seksual. Ia juga menyebut adanya video pornografi dan ajakan bertemu di hotel. Peristiwa tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
QDB menilai tindakan itu melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE. Ia memilih jalur hukum karena khawatir ada korban lain di lingkungan kampus.
Untuk menjaga stabilitas kampus, kementerian menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM. Kementerian menugaskan Prof Farida memastikan aktivitas akademik tetap berjalan normal.
Hingga kini, kementerian belum mengumumkan pemberhentian tetap Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM. Namun, hukuman disiplin berat tersebut membuka peluang pencopotan jabatan.





Komentar