Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar

Diduga Sewa Fasum 30 Tahun, 55 PKL di Tamalate Makassar Dibongkar Petugas

Pembokaran lapak PKL di Jalan Daeng Tata Raya, tepat di depan kawasan pacuan kuda.

Makassar – Pemerintah Kecamatan Tamalate membongkar 55 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain menertibkan pelanggaran ruang publik, langkah ini sekaligus membuka dugaan praktik penyewaan lahan ilegal dengan durasi mencapai 30 tahun.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, memimpin langsung operasi penertiban yang berlangsung di dua lokasi strategis, Senin (16/2/2026). Pertama, petugas menertibkan lapak di Jalan Daeng Tata Raya, tepat di depan kawasan pacuan kuda. Selanjutnya, petugas menyasar lapak di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45.

Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Kematian Bripda Dirja, Senior Jadi Tersangka

Aril menegaskan, seluruh lapak berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase. Akibatnya, aktivitas pejalan kaki terganggu, ruang publik menyempit, serta risiko genangan air meningkat, terutama saat hujan deras.

“Petugas menertibkan 55 lapak yang memanfaatkan trotoar dan saluran drainase. Karena itu, kami menegakkan aturan tata ruang demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Aril.

Terungkap Dugaan Oknum Kuasai Lahan dan Tarik Uang Sewa

Di sisi lain, Aril mengungkap dugaan praktik sewa lahan fasum-fasos oleh oknum tertentu. Bahkan, oknum tersebut mengklaim memiliki kewenangan atas lahan dan menarik uang sewa dari para PKL.

Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tol Makassar yang Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel

“Sejumlah pedagang mengaku membayar sewa kepada oknum yang merasa menguasai wilayah tersebut. Padahal, pemerintah tidak pernah memberikan kewenangan itu,” ungkap Aril.

Lebih jauh, beberapa PKL menyebut durasi sewa mencapai 30 tahun. Oleh sebab itu, dugaan penyalahgunaan wewenang semakin menguat dan memicu kekhawatiran publik terhadap pengelolaan ruang kota.

“Kami mendalami dugaan sewa jangka panjang ini. Sebab, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan fasum-fasos untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Tujuannya, menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Aril mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran sewa lahan ilegal. Dengan demikian, warga dapat ikut menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

“Fasum dan fasos merupakan hak publik. Karena itu, siapa pun yang memanfaatkannya tanpa izin akan berhadapan dengan penegakan hukum,” tutup Aril.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *