Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menyepakati kenaikan UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719 per bulan. Angka tersebut naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibanding UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 dan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang mencapai Rp3.921.088,79.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan Pemkot Makassar akan mengumumkan UMK Makassar 2026 secara resmi setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Meski demikian, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati besaran upah tersebut melalui mekanisme pembahasan bersama.
“Setelah SK Gubernur terbit, kami langsung umumkan. Namun Dewan Pengupahan Kota sudah menyepakati nilai upah minimum di Kota Makassar dan angkanya naik dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri di Makassar, Rabu (24/12/2025).
Dasar Perhitungan UMK Makassar 2026
Munafri menjelaskan kenaikan UMK Makassar 2026 mengacu pada sejumlah indikator ekonomi, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga variabel pendukung lainnya. Pengusaha dan buruh membahas seluruh indikator tersebut secara bersama, sementara pemerintah memfasilitasi proses hingga mencapai kesepakatan.
“Kenaikannya berada di angka 6,92 persen. Semua indikator kami akumulasikan melalui diskusi pengusaha dan buruh, lalu pemerintah memfasilitasi sampai mencapai titik temu,” tegasnya.
Munafri juga menekankan peran investasi terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Ia menilai iklim investasi yang sehat akan menjaga keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja setelah penetapan UMK Makassar 2026.
“Pemerintah Kota Makassar terus membangun iklim investasi. Pengusaha harus mendapat ruang agar investor mau masuk. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah akan semakin relevan,” jelasnya.
Pemkot Makassar berharap kesepakatan UMK Makassar 2026 tidak memicu gejolak hubungan industrial. Munafri optimistis hubungan pengusaha dan buruh dapat berjalan beriringan karena seluruh pihak telah menyepakati keputusan tersebut sejak awal.
“Kami ingin menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan bersama tanpa konflik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah menggunakan indeks alfa 0,8 dalam perhitungan upah tahun depan.
Nielma memaparkan perhitungan upah berangkat dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136. Pemerintah kemudian menambahkan inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu mengalikan hasilnya dengan nilai alfa 0,8 hingga menghasilkan kenaikan 6,92 persen atau Rp268.583.
Selain upah minimum kota, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menyusun usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Sektor pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengadaan listrik dan gas masuk dalam daftar usulan dengan persentase kenaikan yang berbeda sesuai karakteristik usaha.





Komentar