Jakarta – Pemerintah membuka peluang baru bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memanfaatkan dana desa sebagai modal usaha. Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menjelaskan, tahap awal pengajuan pinjaman dimulai dari Ketua Pengurus KDMP yang menyampaikan proposal kepada Kepala Desa. Proposal tersebut mencantumkan rencana kegiatan usaha, rincian anggaran belanja modal maupun operasional, tahapan pencairan, serta rencana pengembalian pinjaman.
“Proposal memuat rencana kegiatan, anggaran belanja, tahapan pencairan, hingga rencana pengembalian yang berbeda dari persyaratan bank,” ujar Yandri dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Mekanisme Penyaluran Dana Desa untuk Koperasi
Jenis usaha yang memperoleh pendanaan meliputi operasional kantor koperasi, penyediaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan simpan pinjam. Pemerintah juga mendorong koperasi mengembangkan layanan inovatif yang sesuai potensi wilayah, sehingga warga langsung merasakan manfaatnya.
Dengan langkah ini, kegiatan ekonomi desa bergerak cepat, terarah, dan berkelanjutan. Setelah menerima proposal, Kepala Desa segera menyerahkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah desa. Forum tersebut menghadirkan Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan warga.
Peserta musyawarah menentukan besaran pinjaman serta bentuk dukungan pengembalian, kemudian menuliskannya dalam berita acara. Proses ini memastikan keputusan lahir dari kesepakatan bersama, bukan sepihak.
Berdasarkan berita acara, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman bagi KDMP. Surat ini menjadi dasar bagi koperasi mengajukan pinjaman ke bank. Jika bank menyetujui, Kepala Desa menandatangani surat kuasa yang memberi wewenang kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman. Langkah ini berlangsung secara terukur, sehingga arus dana tetap aman dan terkendali.
Kepala Desa menandatangani surat kuasa bersamaan dengan perjanjian pinjaman, sesuai format dalam lampiran peraturan menteri. Yandri menegaskan, pemerintah merancang mekanisme ini untuk memastikan pemanfaatan dana desa bagi KDMP berjalan hati-hati, transparan, dan tepat sasaran. Dengan sistem tersebut, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh pesat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.





Komentar