Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kasus Napi Atur Jaringan Sabu dari Penjara, Begini Respon Resmi Lapas Palopo

Palopo – Terkuaknya jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Pihak lapas pun akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan tersebut.

Dugaan tersebut terjadi saat polisi telah mengamankan tiga pria bernama Hasmar Agus (27), Fajar (40), dan Anwar (36) yang telah diduga menjadi jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap dalam operasi anti-narkotika yang digelar Polres Palopo sejak Rabu (11/6)

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kasat Resnarkoba Polres Palop, Iptu Abdul Majid Maulana, menjelaskan bahwa Hasmar Agus diamankan lebih dulu di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, setelah petugas mendapat informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa tiga plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,18 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengarah ke rumah Fajar untuk menggeledah kediamannya dilokasi yang sama. Polisi berhasil menyita alat isap berupa bong dan kaca pirex yang masih berisi sabu. Dari keterangan pelaku, mereka menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Anwar. Melalui transaksi yang dilakukan secara daring, dengan pembayaran melalui Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum.

Melalui informasi tersebut polisi kemudian menangkap Anwar pada kamis (12/6) di lokasi penyerahan barang narkotika tersebut. Anwar mengaku hanya bertindak sebagai kurir sabu atas perintah Achmad Fauzi Rum, narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Pihak Lapas Kelas IIA Palopo membenarkan bahwa Achmad Fauzi Rum adalah narapidana yang kini tengah diselidiki karena diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. “Kami fasilitasi pemeriksaan, lalu geledah kamarnya dan temukan satu unit handphone,” ujar Hartono, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jumat (13/6).

Jika terbukti terlibat, kata Hartono, napi tersebut terancam sanksi berat, termasuk pencabutan hak remisi. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Lapas Palopo juga diminta memberikan klarifikasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas narapidana di dalam penjara. <spl>



Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition






Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *