Enrekang – Praktik prostitusi daring yang meresahkan warga Enrekang akhirnya terbongkar dalam sidang putusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, (11/6).
Dua orang terdakwa, yakni Restya Afani alias Susan binti Rahmat Santoso dan Muhammad Soim Budi Santoso alias Soim bin Warsono Mukti, resmi dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan masing-masing dihukum 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Seluruh barang bukti dalam perkara tersebut disita untuk negara, dan mereka turut dibebankan biaya perkara.
“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Termasuk pidana penjara, denda, hingga penyitaan barang bukti,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Dharman Koro, SH.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan aktivitas Open BO di wilayah Enrekang. Selama persidangan, terbukti bahwa terdakwa telah mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan pribadi melalui jaringan prostitusi berbasis aplikasi dan media sosial.
Adapun barang bukti yang dihadirkan di persidangan meliputi uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel, serta cetakan percakapan digital yang menunjukkan bukti eksploitasi.
Meskipun putusan telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk perdagangan orang yang kini banyak berlangsung melalui saluran digital. <spl>





Komentar